Tanjabbarat,liputanjambi.id-Masyarakat Enam Desa Satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa (red,besok) ke pihak perusahaan bukit Kausar,Selasa (4/2/2025).
Bedasarkan informasi data sementara yang di himpun media ini masyarakat menuntut kewajiban Perusahaan PT PTN Regional IV unit kebun (Bukit Kausar) milik plat merah di Kecamatan Renah Mendaluh tersebut diduga hingga sampai ini belum merealisasikan kewajiban FPKM ( fasilitasi pembangunan kebun masyarakat) sebesar 20 persen sesuai berdasarkan aturan permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat.
Asik unjuk rasa tersebut dikabarkan akan digelar pada hari Rabu (5/2/2025) pagi.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Terpisah Kadis Perkebunan Tanjabbarat,Ridwan dikonfirmasi membenarkan bahwa akan ada rencana masyarakat Enam Desa dan Satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh, Kec Merlung dana kecamatan Batang Asam akan mengelar aksi Demo.
Lebih lanjut di tanya tentang izin PT plat merah tersebut,Kadis menjelaskan bahwa dalam catatan data kami izin usaha perusahaan perkebunan (iup) nya terbit tahun 2016 dengan luas kebun bekisar lima ribu Hektar dan pihak perusahaan harus menjalankan kewajibannya 20 persen dari luasan ijin IUP sekitar seribu hektar kebun masyarakat yang akan di fasilitasi pembangunan kebunnya.
Kadis juga mengatakan terkait hal ini pihaknya mengaku sejauh ini sudah beberapa kali melakukan rapat ataupun pertemuan yang di fasilitasi oleh pemda tanjab barat dan propinsi Jambi belum ada perkembangan yang mengarah penyelesaian kewajiban perusahaan.
Langkah disbunak tanjab barat telah melakukan sosialisasi di tiga kecamatan dan telah membentuk tim 9 di setiap2 desa . Dengan beberapa usulan yang telah d usulkan oleh masyarakat melalui pola usaha produktif. namun sampai bulan februari ini pihak perusahaan belum ada penjelasan atau masih menunggu arahan dari pimpinan.
Mungkin pihak perusahaan masih menunggu arahan pimpinan atau masih dalam proses,kita menyarankan pihak perusahaan perkebunan regional PT PTN lV untuk mengajukan surat kedinas perkebunan propinsi jambi untuk pembentukan tim penghitungan nilai optimun provinsi Jambi, karena regulasinya seperti itu,"ungkap kadis.
"Bedah dengan persoalan perusahaan lain,karena kalau izin iup di bawah 2007 bentuknya bukan NOP ,namun bentuknya adalah kesempatan.kalau perolehan izinnya di atas 2007 itu bentuknya usaha produktif dan nilai optimun jadi kita harus batasi itu ada fase satu ada fase dua dan ada fase tiga.dan untuk unit kebun bukit kausar masuk pada fase dua karena izin keluar IUP diatas 2007 "terangnya.
Lanjutnya Ridwan ,sedangkan untuk PT bukit Kausar izinnya di tahun 2016,artinya di atas 2007 kita pakai pedoman pementa nomor 18 tahun 2021 usaha produktif bedasarkan nilai optimum.nilai optimum itu akan dihitung oleh tim perkebunan provinsi jambi untuk menghitung berapa nilai yang nantinya menjadi standar pembiayaan untuk pembangunan kebun tersebut.berdasarkan perhitungan 20% dari areal ijin IUP perusahaan.
Pihaknya berharap pihak perusahaan PTPN regional 4 unit kebun Bukit Kausar mengajukan surat kedinas perkebunan propinsi jambi dan kepada dinas perkebunan provinsi jambi dapat melakukan pembentukan tim penilai Optimum propinsi jambi untuk kebun Bukit Kausar yang berada di kabupaten tanjung Jabung barat agar permasalahan yang terus berlarut2 dan belum ada kepastian untuk masyarakat di sekitar izin perusahaan dapat terselesaikan.
Pemerintah daerah kabupaten tanjung jabung barat dalam menghadapi permasalahan kewajiban perusahaan FPKM sejauh ini sudah berapa perusahaan dapat menjalankannya tanpa ada nya konflik diantara masyarakat dan perusahaan seperti PT RAL dengan desa dusun mudo kecamatan Muara Papalik dengan pola usaha produktif dalam bentuk pemeliharaan dan perawatan kebun masyarakat. Begitu juga dengan desa Kampung Baru kecamatan Batang asam dengan perusahaan PT AMK dalam bentuk Usaha produktif salah satunya budidaya ternak sapi dan juga bentuk bibit sawit berdasarkan kesepakatan antara desa dan perusahaan.
Pemkab mendukung penuh pelaksanaan kewajiban FPKM karena sangat membantu kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu pihak perusahaan Bukit Kausar belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait rencana aksi Demo maupun terkait kewajiban FPKM 20% pihak perusahaan,sampai berita ini diterbitkan.(CR7)