Konflik Lahan PT DAS dengan Gapoktan Desa Badang Terus Gelinding Bagai Bola Panas

Konflik Lahan PT DAS dengan Gapoktan Desa Badang Terus Gelinding Bagai Bola Panas


Tanjabbar, - Konflik Lahan PT DAS dengan Gapoktan Desa Badang Terus Gelinding Bagai Bola Panas,pasalnya negosiasi antara Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu dan pemerintah kabupaten Tanjab Barat serta  pihak PT DAS sampai saat ini  belum juga  menemui titik terang.sehingga hari ini ratusan warga yang tergabung dalam Gapoktan Desa Badang kembali melakukan aksi untuk menduduki lahan perkebunan sawit PT DAS.

Hal itu dikatakan ketua Poktan Desa Badang, Dedi , Selasa (2/1/2024) siang. Sesuai dengan pernyataan kami ketika aksi di Ahir tahun 2023 kemarin, maka jika tidak ada penyelesaian hingga awal Januari 2024 kami kembali melakukan pendudukan lahan.

" Tampaknya Jalur Kebijakan menemui jalan buntu. Senin daftar pengadilan, sambil nunggu keputusan pengadilan kita jaga aset desa Badang berupa lahan tabah adat ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar, " kata Dedi melalui via telepon.

Dia juga menjelaskan, HGU PT.DAS telah berakhir 31 desember 2023 lalu, dan hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang kongkret antara PT DAS dan Poktan Desa Badang dengan demikian maka kami tetap menjaga dan mengamankan aset kami berupa tanah Ulayat tersebut.

" Bila bicara aset Desa Badang berupa tanah 2.963 hektar yang di kelola jadi HGU PT.DAS pasca MOU 6 desember 2023 lalu sampai detik ini Kita menolak dan kita tidak pernah menyerahkan apapun bentuk Administratif Desa Badang dan tidak menyetujui kesepakatan yg dilakukan Pemda Tanjab Barat dan PT.DAS, " tegas Dedi.

Lebih lanjut menurutnya, persoalan ini juga sudah di sampaikan kepada Kabid konflik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat. Perlu di ketahui, dalam negosiasi aksi Penegasan pada 1 januari 2024 sudah ada kabar walaupun via telpon atau WhatsApp dari Kesbangpol atas kemauan Bupati. Bila mana tidak ada tanggapan dari Bupati kami juga sudah bersurat pada 22 Desember 2023 lalu tentang keberatan atas kebijakan Bupati tentang MOU pada (6/12/2023) lalu di hotel BW Jambi.

" Menyurati Bupati adalah petunjuk PTUN dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal. 21 dan pasal 53 Surat keberatan 15 hari, berarti dari 22 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024. Bila tidak ditanggapi maka pintu PTUN terbuka untuk daftarkan gugatan tanggal 6 januari 2024, "ungkapnya.

Sayangnya belum ada keterangan dari instansi terkait yang menangani persoalan konflik Poktan Desa Badang dan PT DAS, langkah dan upaya apa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, agar persoalan ini tidak menjadi konflik sosial berkepanjangan. (Tim)