Tanjabbarat,liputanjambi.id- Hasil temuan BPK RI terkait Belanja Honorium Pemkab Tanjabbarat 2021 lalu kembali mencuat bahkan mulai ramai diperbincangkan publik.
Diketahui,temuan BPK RI Perwakilan Jambi, soal honorarium daerah Pemkab Tanjabbar senilai Rp 13,8 miliar Tahun anggaran 2021.Berdasarkan LHP BPK Nomor 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2022.Tertanggal 20 Mei 2022 temuan tersebut ditengarai merugikan keuangan Daerah dan Negara puluhan miliar rupiah.
Salah satu contoh pemberian honor Bupati dan wakil bupati tidak terdapat batasan honornya, sehingga pemberian honorium netto bupati sebesar Rp .146.495.000,00 dan pemberian honorium Netto wakil bupati sebesar Rp .80.176.250,00 diduga tidak sesuai Pepres Nomor 33 Tahun 2020.
Kemudian pemberian honorium Netto sebagai kordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekda selama 12 bulan sebesar Rp 71.400.000,00 diduga juga tidak diatur dalam Pepres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga tidak terdapat dalam keputusan Bupati Nomor 454/Kep.Bup/Bappeda/2021, sehingga pemberian honor tersebut tidak memiliki dasar hukum .
Kemudian pemberian honorium narasumber, pembahas dan penceramah yang berasal dari pejabat SKPD sebesar Rp 37.040.000,00 ini tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020.
Temuan ini dinilai publik sangat fantastis untuk itu minta KPK-RI Turun Tangan mengusut hasil temuan BPK RI tersebut,karena dinilai publik sampai saat ini belum ada titik terang dan kejelasan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
Permintaan kepada KPK RI Turun Tangan usut terkait temuan fantastis ini tidak hanya digaungkan oleh publik,namun gayung bersambut juga di gaungkan ketua LSM Petisi Tanjabbarat Syarifuddin. AR,ia juga berharap dan Minta KPK - RI Turun Tangan. Karena menurut LSM Petisi,Temuan dinilai sangat fantastis.untuk itu perlu adanya campur tangan dari KPK RI agar ada titik terangnya ,"Pinta Syarifuddin. AR, Ketua LSM Petisi. (CR7)