Tanjab Barat,liputanjambi.id-LSM Lembaga Aset dan aparatur daerah & pusat ( LPA2DP) kabupaten Tanjung Jabung Barat,soroti kinerja konsultan pengawas proyek dan kinerja pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah kegiatan proyek fisik yang tersebar di berapa kecematan,Se-Tanjab Barat.
Koordinator LSM LPA2DP,Suhairy waldy Sanur, mengungkapkan,bahwa proyek fisik yang didanai APBD Tanjab Barat terkesan asal -asalan di kerjakan dan banyak temuan di lapangan diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek.
Padahal setiap proyek yang dilaksanakan terdapat pengawasan berlapis -lapis mulai dari konsultan pengawas, pengawasan dari dinas terkait hingga PPK proyek yang bertugas melakukan pengawasan.
"Pertanyaan kita apa fungsi konsultan proyek dan PPK bisa dikatakan setiap kita turun tidak ditemukan di lapangan,” tegas Waldy.
“Kami juga nanti ingin layangkan surat ke DPRD untuk hearing terkait menanyakan pengawas dari dewan selain itu kita minta juga dewan selaku wakil rakyat mengundang dinas terkait yang memiliki kegiatan seperti PPK dan konsultan pengawas pekerjaan,"katanya.
Sambungnya"Waldy menilai,banyak proyek fisik yang terselesaikan mutu dan kualitasnya masih diragukan. Untuk itu kita beharap anggota DPRD Tanjab Barat mengundang pihak-pihak terkait dan mempertanyakan hal tersebut.karena berapa titik pekerjaan proyek ditemukan sudah menimbulkan kerusakan diduga kuat akibat minimnya pengawasan.
"Selama ini Dinas terkait yang memiliki kegiatan tidak pernah terbuka terkait denda yang di kenakan kepada rekanan. Nilainya berapa dan apa sanksi tegas lainnya. Selama ini tidak pernah di tunjukan, ujarnya .
Waldy juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan data dari Dinas terkai Padahal hal itu bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public.
Lanjutnya,selama ini rekanan kontraktor selalu di nilai salah.padahal rekanan kontraktor bekerja diawasi oleh Konsultan pengawas lapangan dan BPK , seharusnya yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya mutu dan kualitas proyek tidak bagus itu, bukan kontraktor yang salah yang salah itu konsultan pengawas dan PPK ,karena yang menentukan serah terima pekerjaan 95% dan 100% itu kewenangan dari konsultan dan PPK,"tandasnya .
Saran kita baiknya pemkab melalui dinas terkait yang memiliki kegiatan fisik proyek kedepan pengawasan konsultan di batasi. tujuannya biar pengawasan dilakukan lebih efektif.misalnya jangan ada lagi terjadi monopoli pengawasan kalau bisa dibagi-bagi ke jasa konsultan lainya supaya efektif pengawasan yang dilakukan.
kemudian ada juga akibat banyaknya pengawasan yang di dapatkan dalam satu oknum jasa konsultan sehingga tidak tekaper sehingga memakai jasa petugas lapangan yang ditunjuk melakukan pengawasan pekerjaan,anehnya petugas jasa lapangan yang di tunjuk terkadang tidak memahami teknis,sehingga otomatis pekerjaan proyek seenaknya bermain. Jadi menurut saya tidak salah rekanan kontraktor jika ditemukan pekerjaan yang dikerjakan mutu dan kualitasnya tidak bagusa.(CR7)