Pembuangan Bayi di Pelabuhan TPI Diburu Polisi

Pembuangan Bayi di Pelabuhan TPI Diburu Polisi


TANJABBAR - Liputanjambi.id- Pihak kepolisian Wilayah hukum Polres kabupaten Tanjabbarat saat ini tengah melakukan penyelidiki kasus penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan di aliran sungai Tempat penampungan ikan (TPI) Kualatungkal, Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjabbarat pada Minggu (14/11/21).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan bahwa, pihaknya ( Kepolisian) tengah melakukan penyelidikan siapa orang tua atau pelaku yang tega membuang bayi hingga meninggal dunia.

" Terdapat kasus ini, kita masih dalam proses lidik." Kata Muharman.

Kapolres mengatakan, penemuan mayat bayi hingga meninggal dunia, termasuk kategori sebagai kasus pembunuhan. Karena telah menghilangkan nyawa orang lain. " Terhadap pelaku atau tersangkanya apabila berhasil ditangkap, akan dijerat dengan pasal kasus pembunuhan." Tegasnya.

Ia menjelaskan, menurut keterangan dari dokter saat dibawah ke rumah sakit, bayi ini diperkirakan baru lahir satu hari. Karena waktu di TKP kondisi bayi telah meninggal dunia dan masih ada tali pusarnya.

" Bayi ini diperkirakan lahir sudah cukup umur, bukan prematur." Sebutnya.

Untuk kasus ini, ia berharap akan segera terungkap siapa pelaku, latar belakang nya dan kondisinya.

"Mohon doa dan dukungan masyarakat  Semoga kasus ini segera terungkap, karena di Kuala Tungkal ini kasus seperti ini sangat meresahkan dan jarang terjadi." Pungkasnya.(CR7)