Pertahankan Tanah Ulayat Digarap PT DAS, Masyarakat Kelompok Tani Desa Bandang siap ramai masuk penjara

Pertahankan Tanah Ulayat Digarap PT DAS, Masyarakat Kelompok Tani Desa Bandang siap ramai masuk penjara


Tanjabbarat, Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal ULU, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menyatakan sikap siap masuk penjara ramai-ramai.

"Kami satu desa siap di penjara ,"ujar masyarakat serentak.

Hal ini disuarakan masyarakat kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang di lokasi lahan yang digarap PT DAS, Jum'at (29/12/2023) sore.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan hasil penyelesaian yang dilakukan pemkab melalui Dinas Perkebunan Tanjabbarat bersama PT DAS.

Dari pantauan media ini dilokasi, ratusan warga Desa Badang mendirikan tenda untuk bermukim dilokasi perkebunan sawit PT DAS, yang selama ini menjadi konflik antara perusahaan dengan Desa Badang yang belum tuntas.

" Ya hari ini kami kembali menduduki lahan kami yang selama ini dijadikan kebun sawit oleh PT DAS, dan terus menduduki lahan ini sampai ada keputusan final dari perusahaan, " kata warga Desa Badang.

Sementara Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Dedi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk mendapatkan hak dan keadilan lahan yang selama ini dikuasai oleh PT DAS.

" Kami minta keluarkan Lahan Tanah Adat Ulayat Desa Badang 2.963 hektar dari pengelolaan HGU PT.DAS, jika tidak mengakomodir apa yang menjadi keinginan Poktan Desa Badang, " ujar Dedi.

Dedi juga menerangkan bahwa aksi hari ini sebagai bukti bahwa masyarakat Badang taat hukum dan aturan, tidak semena-mena dalam bertindak.

" Semua proses, sudah kami ikut sebagai bukti kami taat aturan dan undang-undang, terkait permasalahan ini kami secara perdata kami sudah memptun kan yang sekarang sedang berproses, dan untuk tidak pidananya kami juga sudah melaporkan ke Polda Jambi, " terang Dedi.

Lebih lanjut, untuk hari ini kami belum menduduki lahan dan memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS sampai tanggal 1 Januari 2024.

" Jika sampai tanggal 1 Januari belum ada jawaban penyelesaian dari Pemkab Tanjab Barat dan PT DAS maka kami akan menduduki lahan seluas 2. 963 hektar dan itu sudah menjadi harga mati, " tegasnya.(tim)