Tanjabbarat,PT Pertamina Patra Niaga resmi keluarkan surat pemutusan terhadap pangkalan LPG 3 Kg Primkoppabri milik Yance Bororing ,di lokasi Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbarat,Selasa(18/2/25).
Pemutusan hubungan usaha (PHU) tersebut terkait tindak lanjuti hasil sidak oleh tim gabungan bersama Dinas Koperindag Tanjabbarat berapa waktu di pangkalan Primkoppabri yang diduga telah melakukan Penimbunan Gas 3Kg Subsidi sebanyak 53 Tabung.
Kepastian surat pemutusan pemutusan hubungan usaha (PHU) dari Pertamina terhadap pangkalan LPG 3 Kg Primkoppabri itu, dibenarkan oleh Kadis Koperindag Tanjabbarat Syawaludin Tanjung melalui Kabid nya.
"Benar surat PHU terhadap pangkalan Primkoppabri dari Pertamina telah kita terima,"ujar Halim salah satu kabid di Dinas Koperindag Tanjabbarat,saat dikonfirmasi,Selasa(18/2/25).
Lebih lanjut Halim mengatakan,surat PHU tersebut Bedasarkan surat PT Pertamina Patra Niaga tanggal 12 februari 2025 No.017/PND532000/2025-53. perihal surat Sanksi dan pembinaan agen LPG 3 Kg puskoppabri kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara terkait surat resmi pemutusan hubungan usaha (PHU ) yang dikeluarkan pihak PT.Pertamina tersebut.pemilik pangkalan Primkoppabri,Yance Bororing belum berhasil untuk dimintai tanggapan.(CR7)