Potensi Kehilangan PAD Mengintai, Inspektorat Dorong Dishub Tanjabbar Percepat Revisi Perda Retribusi

Potensi Kehilangan PAD Mengintai, Inspektorat Dorong Dishub Tanjabbar Percepat Revisi Perda Retribusi


Tanjab Barat – Penghentian retribusi penumpang dan kendaraan di pelabuhan penyeberangan RORO dan LLASDP Kuala Tungkal akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Temuan BPK menyebutkan bahwa retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Terpisah terkait tindaklanjuti hal tersebut,Inspektur Inspektorat Tanjabbar, Drs. Encep Jakarsih,di konfirmasi mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) kordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tanjabbar. "Kami mendorong Dishub untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama revisi peraturan daerah yang menjadi dasar hukum retribusi penyeberangan," ujarnya pada Senin siang (22/09/2025).

Encep menambahkan, koordinasi dengan Bagian Hukum dan Dispenda sangat krusial dalam proses tindak lanjut temuan BPK. Ia juga menghimbau Dishub untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya pungutan liar selama masa penangguhan retribusi.

"Pengawasan ketat harus dilakukan untuk menghindari pungutan liar. Rekomendasi BPK jelas, hentikan pungutan yang tidak sesuai dan segera revisi perda sebagai dasar regulasi retribusi penyeberangan," tegasnya.

Sebagai informasi, retribusi dari Pelabuhan Penyeberangan RORO Kuala Tungkal pada tahun 2024 mencapai lebih dari 600 juta rupiah. Jika penghentian retribusi ini berlarut-larut, penurunan signifikan pada PAD Tanjabbar. (Cw)