Tanjabbarat,liputanjambi.id- Kinerja kepala dinas pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat jadi sorotan tim badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.
pasalnya,diduga kepala dinas PUPR dinilai tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja modal pada kegiatan proyek jalan sungai rambai -teluk Ketapang tahun 2022 lalu yang diduga anggaran APBD perubahan.
Bedasarkan data dihimpun media ini bahwa hasil pemeriksaan BPK proyek tersebut tidak rampung dikerjakan sehingga diputuskan kontrak, realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 75,04%.
meski demikian anehnya pihak PUPR diduga hingga kini belum memberikan sanksi terhadap rekanan atau memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam(blacklist).
Terpisah kadis PUPR Tanjabbarat Apri Dasman dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pemutusan kontrak tersebut.
"Sangat benar,"Ujarnya singkat.
Sayangnya saat di sentil apa penyebab diputuskan kontrak pada pekerjaan tersebut dan ada tidak sanksi terhadap perusahaan semacam di blacklist,Apri Engan memberikan penjelasan lebih lanjut begitu juga di sigung pekerjaan APBD apa APBD Perubahan,lagi -lagi Apri pilih bungkam hingga sampai berita ini di terbidkan.(CR7)