Sidang Perdana Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Dalam Perkara Penyelesaian HGU PT DAS

Sidang Perdana Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Dalam Perkara Penyelesaian HGU PT DAS


Tanjabbar, - Hari ini sidang perdana gugatan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, dalam perkara pembatalan Surat keputusan (SK) Bupati Tanjabbarat Anwar Sadat,terkait penyelesaian HGU PT DAS di PTUN Jambi,Rabu (31/1/2024).

Dedi,selaku ketua kelompok tani Imam Hasan di konfirmasi membenarkan,"Kami hari ini menjalankan sidang pertama terkait gugatan kami untuk pembatalan SK Bupati Tanjab Barat soal penyelesaian HGU PT DAS, " kata Dedi.

Menurut Dedi, sesuai agenda sidang hari ini baru tahap data penggugat dan tergugat, serta verifikasi objek gugatan.

" Gugatan adalah minta dikeluarkan tanah adat ulayat desa Badang 2.963 hektar untuk tidak lagi dikelola jadi HGU dan tidak lagi dimasukkan dalam 9 desa, " jelasnya.

Dia juga berharap proses perdata yang sedang diupayakan melalui PTUN dapat memberikan titik terang terhadap upaya yang sedang dilakukan masyarakat Desa Badang.

" sidang lanjutan tanggal 7 Februari 2024, semoga saja hasil dari PTUN nanti berdampak positif terhadap perjuangan kami masyarakat Badang, " tegasnya.(CR7)