TANJABBARAT - Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Komisi XlI, Rocky Candra, mengecam maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) dan wilayah lain di Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
"Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara harus hadir, bukan absen," tegas Rocky Candra, Senin (13/10/2025) kemarin.
Sekjen PP Tidar ini menilai masalah tambang ilegal bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah serius dan sistematis dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan," ujarnya.
Rocky memastikan akan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di daerah, khususnya Provinsi Jambi, melalui Komisi Xll DPR RI. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku tambang ilegal dan oknum yang terlibat. Di tengah sorotan aktivis terkait dugaan main mata dengan penambang ilegal, Kementerian ESDM melalui Humas Ditjen Gakkum KESDM akhirnya memberikan pernyataan.
"Praktik illegal mining telah menjadi persoalan lama yang membutuhkan penanganan sistemik. Penindakan harus dilakukan secara sistemik, tidak bisa sporadis. Hal ini diharapkan memberi dampak luas bagi lingkungan, masyarakat, dan penerimaan negara," jelas Humas Gakkum KESDM, Senin (13/10/2025) kemarin.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau Ditjen Gakkum KESDM. Ditjen Gakkum KESDM juga menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.
"Penindakan juga dilakukan dengan pendekatan solutif, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir," tutupnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penelusuran menemukan sejumlah perusahaan galian C di Tanjabbarat diduga masih beroperasi tanpa izin resmi.
Aktivitas mereka merusak lingkungan karena tidak melakukan reklamasi pasca penambangan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD karena tidak menyetorkan pajak.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjabbarat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin. Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB. Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB.
"Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin," tegas Tandry.
Perusahaan yang dinyatakan legal antara lain Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai.(cw)