Soal Harga lapak Pasar Malam Rp 450 Ribu, Syarifuddin: Ada Tidak Payung Hukumnya

Soal Harga lapak Pasar Malam Rp 450 Ribu, Syarifuddin: Ada Tidak Payung Hukumnya


Tanjabbarat,liputanjambi.id-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin (Udin Codet) Pertanyakan payung hukum terkait harga sewa lapak pasar malam.

"Tolong jelaskan payung hukumnya ,apa itu bentuk perda atau perbub supaya publik tahu apakah tarik sewa lapak yang sudah dipatok Senilai Rp 450 ribu tersebut legal atau ilegal,"kata pria ciri khas rambut berontos ini ketika diminta tanggapan.

Menurut Syarifuddin,jika ada payung hukumnya jelas dan sebaliknya kalau tidak ada payung hukumnya harus di buatkan payung hukumnya supaya harga Rp. 450 ribu/lapaknya jelas Legal bukan menimbulkan asumsi dugaan ilegal dan jelas sumber pajak pendapatannya, tambahnya.

Sementara kadis koperindag di upaya konfirmasi tentang dasar payung hukum harga lapak pasar malam ada apa tidak seperti perbub atau perda sayangnya kadis koperindag belum memberikan tanggapan sampai berita ini di terbidkan.(CR7)