Soal Limbah ,PT llS Terancam Dapat Sanksi, Suparjo:Sanksinya lagi di siapkan sambil menunggu hasil Sampling Air

Soal Limbah ,PT llS Terancam Dapat Sanksi, Suparjo:Sanksinya lagi di siapkan sambil menunggu hasil Sampling Air


Tanjabbarat,liputanjambi.id-PT IIS di kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat,Provinsi Jambi terancam mendapatkan sanksi tegas oleh pemerintah Daerah melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait soal limbah PT llS yang diduga mencemari sungai Benanak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo membenarkan adanya potensi bakal berikan sanksi kepada perusahaan PT llS tersebut.

"Saat ini kami siapkan sanksi yang tepat, agar tidak merugikan lingkungan, sambil menunggu hasil sampling air,"kata Suparjo,ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut hasil bawahannya turun ke lokasi, Jum'at (10/3/2023).

Sementara terpisah Afriansyah kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan selaku kordinator fungsional pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas DLH Tanjabbarat,menambahkan PT llS Terancam diberikan sanksi.namun terkait sanksi apa yang diberikan itu kewenangan kepala dinas.

"Ya,terkait sanksi itu kewenangan kadis,saat ini tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan kadis,"ucapnya.

Lebih lanjut jelasnya berita acara hasil turun kita waktu lalu telah di laporkan kepada komisi dua DPRD Tanjabbarat,dan anggota Dewan Komisi dua (red Yogi) juga sudah turun ke lokasi perusahaan.

Dipertegas benar apa tidak itu limbah, Afriansyah mengangku itu Ricid ,ricid yang dimaksud menurutnya dibelakang pabriknya ada abu Bowler,cangkang dan ada air perusahaan pabrik.jadi barang -barang ini harus masuk ke IPAL sebelum di buang masuk lingkungan, tidak boleh langsung masuk ke parit.

"Dia harus masuk ke IPAL dulu tidak boleh langsung dibuang ke parit , itulah namanya ricid,"tegasnya.(CR7)