Tanjabbarat,liputanjambi.id-Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Drs.H.Anwar Sadat,Mag. Perintahkan Kadis Lingkungan hidup (LH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Suparjo untuk gerak cepat tindak lanjuti terkait keluhan masyarakat tentang dugaan limbah PT llS, Kecamatan Merlung yang mengalir ke sungai Benanak.
Perintah tegas Bupati ini disampaikan Bupati melalui via WhatsApp pribadinya saat di konfirmasi media ini, Jum'at (10/3/2023) siang.
"Saya perintahkan kadis DLH untuk memeriksa dan memastikan apakah ada pembuangan limbah atau tidak, serta menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku,"tegas Bupati.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo membenarkan adanya potensi bakal berikan sanksi kepada perusahaan PT llS tersebut.
"Saat ini kami siapkan sanksi yang tepat, agar tidak merugikan lingkungan, sambil menunggu hasil sampling air,"kata Suparjo,ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut hasil turun ke lokasi, Jum'at (10/3/2023).
Sementara terpisah Afriansyah kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan selaku kordinator fungsional pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas DLH Tanjabbarat,menambahkan PT llS Terancam diberikan sanksi.namun terkait sanksi apa yang diberikan itu kewenangan kepala dinas.
"Ya,terkait sanksi itu kewenangan kadis,saat ini tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan kadis,"ucapnya.
Lebih lanjut jelasnya berita acara hasil turun kita waktu lalu telah di laporkan kepada komisi dua DPRD Tanjabbarat,dan anggota Dewan Komisi dua (red Yogi) sudah turun juga ke lokasi perusahaan.
Dipertegas benar apa tidak itu limbah, Afriansyah mengangku itu Ricid ,ricid yang dimaksud menurutnya dibelakang pabriknya ada abu Bowler,cangkang dan ada air perusahaan pabrik.barang -barang ini harus masuk ke IPAL sebelum di buang masuk lingkungan tidak boleh langsung masuk ke parit. Dia harus masuk ke IPAL dulu tidak boleh langsung dibuang ke parit , itulah namanya ricid,"tegasnya.(CR7)