Ternyata Masih Banyak Perusahaan Beroperasi di Tanjabbbar Diduga Tidak Menjalankan Kewajiban FPKMS 20 Persen

Ternyata Masih Banyak Perusahaan Beroperasi di Tanjabbbar Diduga Tidak Menjalankan Kewajiban FPKMS 20 Persen


Tanjabbarat,Kepala dinas perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi,Ridwan meminta berapa pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS) sebesar 20 Persen dari total luas perizinan berusaha perkebunan.

Hal tersebut disampaikan Ridwan,ketika  dikonfirmasi oleh media terkait banyaknya perusahaan perkebunan yang berdiri di Tanjabbarat, sudah apa belum pihak perusahaan memenuhi kewajiban FPKMS 20 Persen,Kamis (6/2/25/).

Disentil berapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban FPKMS 20 Persen itu,Ridwan mengatakan diantaranya perusahaan Tri Mitra,Bukit Kausar, PT Pelda,Alam Barajo dan masih banyak lainnya.

Ridwan juga menambahkan untuk medongkrat kewajiban pihak perusahaan itu,pihaknya telah melakukan sosialisasi.sebenarnya ditahun ini kita bersama pemerintah daerah (red,Bupati) telah banyak pihak perusahaan menjalankan kewajiban FPKMS 20 Persen itu,namun masih banyak juga perusahaan belum ada menjalankan kewajiban tersebut,"terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Ridwan ,sebagai bentuk kepatuhan perusahaan perkebunan dalam memenuhi kewajiban FPKMS melalui kegiatan usaha produktif ,maka kami meminta kepada saudara untuk melakukan percepatan pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai surat edaran ini.

"Ya,kita berharap kepada pihak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban FPKMS 20 Persen sebagaimana regulasi bedasarkan surat edaran kementerian pertanian direktorat jenderal perkebunan, Nomor 21/SE/PI,400/E/01/2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif untuk dapat mentaatinya,"imbaunya.

"apalagi ini bagian dari ketahanan pangan karena sekarang 20 Persen ini juga untuk didorong penanaman jagung dan padi Gogo,"tambahnya.

Tegas Ridwan menambahkan apabila 20 Persen ini tidak dijalankan pihak perusahaan maka kita dari dinas perkebunan akan menyampaikan hal tersebut melalui datasiperbun, bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan kewajiban 20 Persen,"timpalnya.(CR7)