Tanjabbarat,liputanjambi.id- keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal terkait perkara dugaan pemecatan secara sepihak Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda yang digelar pada Kamis (30/6/22) lalu rupanya memasuki babak baru.
Pasalnya,Tim kuasa hukum Pemkab Tanjab Barat akan mengambil langkah untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.
Hasil putusan diketahui adalah menyatakan bahwa Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat beserta tiga tergugat lainnya terbukti melawan hukum.
"Kami dari tim kuasa hukum Pemkab Tanjab Barat menilai bahwa putusan PN Kuala Tungkal ambivalen (tidak jelas, red)," ungkap H. M. Amin Taufiq, SH, CLA didampingi Adv. H. Hevvi Zainsyah, SH. CLA ketika dikonfirmasi, Senin (4/7/22).
Tak tanggung-tanggung, selain mengajukan banding, tim kuasa hukum Pemkab Tanjab Barat ini juga akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Mereka menuding majelis hakim tidak punya wewenang untuk mengadili perkara, karena perkara ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami melihat putusan ini sudah mengambil wilayah PTUN, karena berkaitan dengan SK ataupun administrif," kata Amin Taufiq.
Ia menjelaskan, di satu sisi, putusan majelis hakim menyatakan bahwa penggugat atas nama Sintha Dewi Agustina adalah sah sebagai Direktur PT BPR Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdahulu. Namun disisi lain majelis hakim menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Disini lah kami melihat putusan ini tidak jelas. Keputusan yang satunya menyatakan kalau penggugat sah sebagai direktur berdasarkan SK bupati, namun di keputusan selanjutnya menyatakan bahwa SK kekuatan hukumnya tidak mengikat," terang Amin Taufiq.
"Jadi kami akan banding dan juga akan melaporkan majelis hakim dalam waktu dekat," tegasnya.
Sementara, pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) Dr. Arfai., SH. MH turut membeberkan jika putusan PN Kuala Tungkal ini selayaknya diuji dan ditelaah kembali oleh Pengadilan Tinggi melalui mekanisme banding.
"Hal ini penting agar ada kepastian hukum, sebab dalam perkara ini lebih dominan terkait Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang juga diakui sendiri dalam putusan PN tersebut yang menyebutkan keputusan Bupati Tanjab Barat itu salah secara hukum. Artinya jika itu berkenaan dengan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara maka ranah kewenangannya adalah PTUN," terangnya, Selasa (5/7/22).
Oleh karena itu, Arfai menilai para tergugat sudah melakukan langkah yang tepat jika melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Sehingga akan ada kepastian hukum apakah PN telah mengambil kewenangan PTUN atau PN Tungkal itu telah menjalankan sesuai kewenangannya," demikian katanya.
Untuk diketahui, adapun poin amar putusan PN Kuala Tungkal pada sidang beberapa waktu yang lalu yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat saudari Sintha Dewi Agustina, SE., MM dari Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng serta menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (CR7)