TANJABBARAT-liputanjambi.id-Untuk mempermudah pendaftaran, perizinan berusaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) oleh pengguna jasa perizinan dan non perizinan dimana pun berada, DPMPTSP Kabupaten Tanjabbarat lakukan sosialisasi pengetahuan tatacara dalam pendaftaran dan pengisian data pada aplikasi OSS kepada kelompok koperasi yang berada di wilayah Tanjabbarat.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi OSS ini dilaksanakan, di Hotel AR-Riyad Kualatungkal,Sabtu (20/11/21) yang dihadiri oleh sejumlah anggota koperasi yang tesebar di Tanjabbarat.
Dalam sambutan Kadis DPMPTSP Yanheri , mengatakan Sistem aplikasi OSS ini mempermudahkan masyarakat untuk mengurus segala macam usaha perizinan. Manfaat Penggunaan OSS Memfasilitasi pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Memfasilitasi pengusaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Jadi banyak sekali Manfaat sistem OSS ini.
Di mana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.
Penataan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar lebih praktis dalam mengurus izin sehingga bisnis usaha yang dijalankan tidak terhambat.
Untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah telah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS atau Online Single Submission. OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.
Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.
Artinya, data badan usaha yang Anda daftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya.
Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha ini juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik."tuturnya.(CR7)