Tanjab Barat, Terkait oknum Kades Talang Makmur,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat bernisial (SA) di laporkan suaminya bernisial (BA) ke pihak berwajib tentang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Selasa (9/1/2023) kemarin .Kepala Dinas (Kadis) Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,M.Nasir, sebut belum bisa berikan komentar terlalu jauh.
"Maaf bang,saya belum bisa berikan komentar terlalu jauh,"ujar kadis PMD,Rabu (9/1/2023) melalui pesan WhatsApp.
Saat disinggung ada tidak sanksi atau aturan apabila ada kades tersandung hukum, Nasir mengatakan,kalau merajuk sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa sesuai pasal 41 sampai pasal 44 sanksinya ada.
Seperti terkait pemberhentian sementara merujuk aturan setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang di ancam penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,"sebutnya.
Di tanya sudah mengetahui apa belum persoalan tersebut, Kadis PMD mengaku bahwa pihaknya sudah konfirmasi ke kades bersangkutan, tapi dak berani jauh berkomentar karena terkait urusan keluarga yang jelas beliau sudah mau pisah katanya.tapi memang sampai saya konfirmasi kemarin kasus dugaan tersebut tetap diteruskan suaminya belum ada kata damai.(CR7)