Kesbangpol Batalkan Kebijakan Pegawai Masuk Kantor Secara Shift

Kesbangpol Batalkan Kebijakan Pegawai Masuk Kantor Secara Shift


TANJAB BARAT,-liputanjambi-Tekait kebijakan sendiri yang diambil Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Barat R.Azis muslim, yang berlakukan pegawainya masuk kerja secara shift pada, Senin kemarin kembali dibatalkan, pasalnya kaban kesbangpol engan kebijakan tersebut  menimbulkan polemik. 

Hal ini disampaikan oleh Kaban kesbangpol melalui salah satu Stafnya yang minta namanya tidak publikasikan saat di konfirmasikan, Rabu (1/4/2020).
"Kaban suda mencabut kebijakan tersebut, dari pada nanti menjadi polemik lebih baik di cabut, meski tujuan kebijakan yang diambil kaban itu positif.
Menurutnya, sudah saatnya pemkab meroling pegawaiannya,apa mesti ada korban dulu baru melakukan tindakan, Kita nilai pemda kita ini terkesan lamban.
Lebih lanjut, dia menyampaikan terkait anggaran tiap OPD yang bakal di alihkan atau di pangkas buat covid 19, pada dasarnya semua OPD siap melaksanakannya dengan catatan pengalihan anggaran tersebut harus transparan peruntukannya."ujarnya
Terpisah Seketaris Daerah Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi, dikonfirmasikan tindak lanjuti terkait hal ini.mengatakan sudah terbitkan SE nya,besok insyak allah surat tersebut sudah beredar."ungkap sekda
Ditanyai apakah surat tersebut berlaku untuk semua OPD, jelas sekda itu disesuaikan degan kondisi dan tanggung jawab sepenuhnya ada degan kepala OPD."terang sekda.(Cr7)