Tanjabbarat, Salah Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Tanjabbarat dari partai Nasdem Dapil 4 Kecamatan Tungkal ULU Dedy melaporkan terjadinya Dugaan Money Politik yang dilakukan salah seorang Caleg dari Partai Nasdem Dapil 4,Kamis (29/2/2024) siang.
Dedy mengatakan adanya dugaan money politik di Pemilu 2024 yang dilakukan caleg yang diduga kuat melibatkan salah seorang petugas PPK di wilayah kecamatan Tebingtinggi.
"Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,"ujar Dedi.
Lebih lanjut dijelaskan Dedi mengatakan ada berapa dokumen barang bukti yang sudah kita sampaikan ke banwaslu kabupaten.seperti Print out screen shoot percakapan grup WhatsApp ,rekaman video ketua PPK dengan tim sukses caleg dalam bentuk CD room,video rekaman layar di handphone percakapan terkait percakapan di media WhatsApp dan rekaman suara dari caleg terkait kordinasi ketua PPK dengan caleg tentang dugaan penyaluran dana sebanyak 5 percakapan dalam CD room.
"Saya melaporkan bersama kuasa hukum saya. karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, di mana salah satu caleg kami duga melakukan money politik."tegas Dedi. Saat ditemui rekanan media keluar dari kantor Bawaslu Kabupaten.
Sementara terpisa salah satu anggota komisioner Banwaslu kabupaten bidang penanganan Pelanggaran pemilu, Masudin saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke banwaslu.
"Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan.tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu supaya biar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya,apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif."katanya.
Ia juga menambahkan intinya laporan tersebut akan kami lakukan kajian terlebih dahulu,kami lihat dulu,cek dulu apakah syarat promil nya sudah lengkap kalau seandainya sudah lengkap maka akan kami lakukan registrasi.mungkin kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama kumdu dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat -syaratnya selama 1x24 jam, sambungnya.biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari,"timpalnya.
Di tanyakan apakah dokumen barang bukti yang disampaikan pelapor sudah mencukupi syarat, jelasnya untuk barang bukti sudah ada kita terima kalaupun nantinya ada kekurangan maka nanti kita hubungi lagi pelapor,"tandasnya.(CR7)