Diduga Material Proyek Numpuk Tanpa Izin Di Sekretariat PKB, Sekretaris PKB Berang

Diduga Material Proyek Numpuk Tanpa Izin Di Sekretariat PKB, Sekretaris PKB Berang


Tanjab barat, Suheri Abdullah,SH.Selaku sekertaris Dewan pengurus cabang (DPC) partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berang.

Pasalnya,gundukan bahan material Proyek berupa batako tanpa izin berada di halaman sekretariat PKB,Senin(30/6/25).

Suheri Sekretaris PKB mengatakan, Gundukan bahan matrial proyek yang diletakan di sekretariat PKB tidak ada izin, "ujarnya.

Heri juga mengatakan, para pekerja juga mengunakan air PDAM dari sekretariat seenaknya tanpa ada izin, "tambahnya.

Menurutnya kekesalan tersebut bukan maksud  ingin menghambat pembangunan ataupun tidak mendukung program dari kegiatan pemerintah tersebut, malah kita sangat mendukung,hanya saja yang kita kesal dan kecewa,bahan material proyek yang ditumpuk di sekretariat PKB tanpa ada permisi dan izin.

"kita ini orang timur pakai lah adat tersebut,minimal permisi atau mita izin lah jangan main nyelonong saja, "ucapnya.

Sementara terkait keluhan tersebut, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

Pantauan rekan media dilapangan terlihat sisi masuk jalan halaman sekretariat PKB dipenuhi tumpukan bahan material proyek berupa batako dan terlihat juga pemandangan unik berupa jemuran pakai para pekerja yang diduga merusak pemandangan.

Sementara bedasarkan data yang dikutip media ini bahwa memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin: Jika proyek tersebut berupa barang-barang yang memenuhi unsur "rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain" dan ditempatkan tanpa izin, pelaku bisa dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, yang ancamannya pidana penjara.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika tumpukan proyek tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik rumah, seperti menghalangi akses, merusak pemandangan, atau menimbulkan gangguan lain, ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur PMH meliputi perbuatan yang melawan hukum, ada kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat antara keduanya.(Cr)