Menelisik Eks Gedung TP-PKK Tanjabbar Alih Fungsi Jadi Sekretariat KONI, Begini Penjelasan Kabag Aset

Menelisik Eks Gedung TP-PKK Tanjabbar Alih Fungsi Jadi Sekretariat KONI, Begini Penjelasan Kabag Aset


Tanjabbar, Eks Gedung TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat ternyata dialih fungsikan menjadi sekretariat Komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat, Rabu(26/3/25).

Hal itu, terpantau di lapangan bahwa eks Gedung TP-PKK telah berubah alih fungsi sebagai sekretariat KONI.

Dimana ketahui gedung TPK ini baru saja di rehab oleh pemkab dengan mengunakan anggaran pemerintah daerah (pemkab) Tanjabbar yang menelan anggaran ratusan juta pada tahun anggaran 2024 lalu.

Menindak lanjuti status gedung eks TP-PKK tersebut seperti apa, apa pinjam pakai atau sewa.kepala bagian (Kabag) aset Badan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Tanjab Barat, Maulana ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD, jika mekanisme pemanfaatan eks Gedung PKK untuk KONI adalah pinjam pakai, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat pinjam pakai hanya berlaku untuk dan antar pemerintah baik itu pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau sebaliknya.

Kemudian dari sisi kegiatan KONI bukan lembaga profit sebagaimana BUMD, yang pada tahun 2026 menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi dan menurut telaah ada kemungkinan KONI tidak perlu menyewa eks Gedung PKK, tapi penggunaanya harus dilakukan pengalihan status BMD dari Dinas PMD ke Dinas Par pora untuk kemudian Dinas Par pora meminta persetujuan Kepala Daerah.

Selanjutnya  Atas persetujuan Kepala Daerah  BMD yang telah dilakukan pengalihan status oleh Kepala Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan pihak lain dalam rangka menunjang keolahragaan di Dinas Par pora oleh KONI sebagai ketentuan Pasal 44 Ayat (1) huruf (d) dan Ayat (2) huruf (a) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,"jelas Maulana.

Sementara di sisi lain berapa pihak menilai sedikit ada kesenjangan karena bercermin terhadap pengunaan fasilitas-fasilitas milik aset pemkab yang lainya, seperti tempat akses olahraga dan pemakaian Gedung serbaguna saja bayar dan bahkan  ada ketentuan perdanya,"kritik berapa pihak yang engan nama-nama nya disebutkan media ini.(Cr7)