Miris ! Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB Di Kec Muara Papalik

Miris ! Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB Di Kec Muara Papalik


Tanjabbarat,Kepala tukang Proyek Pembangunan kantor balai keluarga berencana (KB) di Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga permainkan gaji pekerja.

Pasalnya sala satu pekerjaan mengeluh susahnya ambil sisa gaji kepada kepala tukang,padahal proyek sudah lama selesai kurang lebih setengah bulan.

Diceritakan pekerjaan inisial (Y) kepada media ini mengatakan gaji atau upah yang diterimanya sehari sebesar Rp 110 ribu rupiah.

"Kami kesal itu bang,mau ambil sisa gaji hak kami yang tinggal Rp 1.600 ribu macam ngemis berapa kali kami WA kepala tukangnya inisial (A) selalu melempar ke kontraktor inisial (T),"minta lah sama kontraktornya,"ujar pekerjaan menirukan bahasa dari kepala tukang inisial (A).

Masih dikatakan pekerja inisial (Y) barusan malam ini tadi kepala tukang membayar sisanya gajinya itupun tidak lunas hanya Rp 1 Juta dan sisanya katanya minta sama kontraktor,"Begitu bang ucap kepala tukang kepada saya.

Sementara terpisah kontraktor pelaksana dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut,karena dirinya berurusan sama kepala tukang langsung bukan sama pekerja.

Kontraktor juga mengatakan bahwa uang upah kepala tukang sengaja ditahan karena kecewa dengan hasil kerja yang dilaksanakan kepala tukang.

"Masak kerjanya seperti itu,tidak selesai dan parah makanya duitnya saya tahan untuk biaya tukang yang baru,"kata kontraktor.

Lanjut jelasnya gara-gara pekerjaan Seperti itu pihak dinas menolak dan tidak menerima sehingga saya melakukan perbaikan lagi.

Disingung terkait uang sisa pekerja yang belum dibayar ada tidak solusinya? kontraktor tidak berikan tanggapan hanya katanya kepala tukang sudah banyak ambil duit,memang ada sisa duit tukang itu dengan saya tapi gimana saya mau kasi sisanya sementara pekerjaan tidak selesai,"terang rekanan kontraktor saat di konfirmasi melalui via telepon, Jum'at malam(14/6/2024).

Bedasarkan data yang di rangkum Media ini proyek tersebut berjudul penambahan/peningkatan balai penyuluhan KB kecamatan Mura Papalik yang bersumber dari APBN 2024.

Kegiatan proyek ini di learning sektor oleh Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana(P3AP2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek ini menghabis kan dana sebesar Rp.176.850.000.00.proyek ini dikerjakan oleh CV Fariz Jasa CONTRACTORS.

Sementara kepala tukang proyek belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait hal ini begitu juga pihak dinas dan konsultan pengawas.

Menanggapi persoalan tersebut berapa pihak memberikan tanggapan bahwa pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk turun tangan terutama Dinas P3AP2KB selaku pemilik kegiatan.

"Ya,dinas P3AP2KB harus menindaklanjuti hal ini karena bagaimana pun dapat imbas malunya kedinas.apa lagi proyek yang dibangun mengunakan uang Negara masak ia sampaikan gaji pekerja tidak dibayar,itu hak mereka kasian mereka sudah bekerja tidak dibayar.memang pihak dinas tidak ada kaitannya dalam persoalan tersebut namun kalau begini ceritanya pihak dinas mau tidak mau harus ikut campur tangan dalam ini agar persoalan tidak menjadi benang kusut,"imbuh berapa pihak yang engan disebutkan namanya saat diminta tanggapan oleh media ini.

Lanjut menanggapi komentar dari kontraktor yang mengatakan kepala tukang kerjanya parah, menurutnya sangat menarik untuk di simak dan sedikit menjadi tanda tanya juga ni selama masa pelaksanaan proyek."emang proyek tidak mengunakan jasa konsultan pengawas apa?emang konsultan pengawasnya kemana dan apakah kepala tukang bekerja tidak di bekali spek gitu sehingga pekerjaan bisa kecolongan mengerjakan hasilnya seperti itu.

Menurut nya sebenarnya tidak juga semata kesalahan dari kepala tukang,karena mereka bekerja kan di awasi oleh konsultan pengawas.konsultan pengawas itu di bayar loh, tujuannya agar pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan,"itu menurut hemat kita.(Tim)