Diduga Melanggar kode etik ,PPK Kecamatan Tebing Tinggi Dilaporkan Caleg ke Bawaslu

Diduga Melanggar kode etik ,PPK Kecamatan Tebing Tinggi Dilaporkan Caleg ke Bawaslu


Tanjabbar, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menerima laporan dari salah seorang caleg dari dapil 4,Kamis(29/2/2024).

pasalnya, diduga ada terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tebing tinggi pasca pemilu 2024 lalu. selain menjabat sebagai ketua PPK oknum juga  diduga  sebagai tim sukses salah satu caleg dari partai Nasdem.

Anggota Banwaslu kabupaten bidang penanganan pelanggaran pemilu Masudin membenarkan jika pihak Bawaslu telah menerima laporan dari calon anggota legislatif wilayah dapil 4.

" Benar kita sudah menerima laporan, kita akan menelaah laporan tersebut untuk tindak lanjutnya, " kata Masudin.

Ditanya sangsi apa yang akan diberikan apabila laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut terbukti benar adanya? " Kalau kita lihat dari materi laporan ini termasuk pidana pemilu, sangsi terberat nya bisa saja pihak terlapor di diskualifikasi dari caleg, " pungkasnya.

Dedi Ariyanto sebagai pelapor yang notabene juga sebagai caleg saat dikonfirmasi sejumlah media terkait laporannya ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat,dengan tegas membenarkan laporan tersebut.

" Ada beberapa poin yang tadi kita laporkan ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, diantara adanya dugaan pelanggaran kode etik ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, " kata Dedi.

Dia juga menjelaskan, selain pelanggan kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi pihaknya juga melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum caleg.

" Ketua PPK Tebing Tinggi merangkap jadi tim sukses caleg nomor urut 8 dari partai Nasdem, dan tentu saja tindakan tersebut telah melanggar aturan dan undang-undang pemilu, apa lagi yang bersangkutan adalah penyelenggara pemilu, " sebutnya di depan sejumlah media.

Mike, SH selaku kuasa hukum Dedi Ariyanto juga menambahkan   bahwa pihaknya telah membuat laporan berikut menyerahkan bukti kepada Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.

" Iya benar tadi kita sudah buat laporan ke Bawaslu, baik itu soal pelanggaran etik yang dilakukan ketua PPK, kami juga melaporkan dugaan money politik berikut dengan buktinya, " tegas Mike selaku kuasa hukum pelapor.(CR7)