Tanjab Barat, Liputan Jambi. id– Terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek pintu air di Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), pada tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh Kontraktor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), proses pengembalian dana temuan hingga saat ini belum sepenuhnya selesai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, total nilai temuan pada proyek tersebut mencapai lebih dari Rp700 juta. Dari jumlah tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp400 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status pengembalian sisa dana temuan tersebut, tim media berusaha menghubungi Kepala Bidang Perbendaharaan (Perben) Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjab Barat, Syarifuddin. Namun, upaya konfirmasi ini menemui jalan buntu karena Syarifuddin terkesan menghindar dan bungkam.
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, Syarifuddin tidak memberikan tanggapan atau respon apa pun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat pada pemberitaan sebelumnya, Syarifuddin sempat menyatakan akan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, namun kini justru terkesan menghindari konfirmasi.
Keterlambatan pengembalian sisa dana temuan dan belum adanya penjelasan yang jelas dari pihak terkait menjadi perhatian serius. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan proses pengembalian sisa dana tersebut dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait penyebab keterlambatan serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya. (Cw)






