RDP Komisi I DPRD Tanjab Barat Bahas Polemik PAW Kades, Surat Mendagri Terbit Usai Pelantikan

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LiputanJambi. id– Polemik mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, dan tujuh desa lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali memanas. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (2/3/2026), guna mengurai simpul persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I H. Assek. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Tanjab Barat Johan Bororing, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Ferdiono Ramadhan, SH., kuasa hukum calon Kades PAW Desa Teluk Ketapang, Rika.

Sorotan utama dalam RDP kali ini adalah terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 27 Februari 2026. Surat tersebut terbit setelah pelantikan Kades PAW dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat.

Padahal, dalam salah satu RDP sebelumnya telah disepakati bahwa pelantikan sebaiknya ditunda hingga ada penegasan resmi dari Kemendagri. Namun, pelantikan tetap digelar dengan alasan adanya tenggat waktu 30 hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Asisten Pemerintahan Johan Bororing menegaskan, Pemkab telah mengantongi jawaban dari Kemendagri terkait keberatan yang diajukan salah satu calon Kades PAW, khususnya mengenai dugaan pelaksanaan jabatan yang melebihi enam bulan.

“Intinya, Pemkab sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri. Kami sudah menyurati dan sudah ada jawaban bahwa itu sesuai aturan,” ujar Johan usai RDP.

Meski demikian, ia mengakui kemungkinan tetap adanya pihak yang tidak puas. Pemkab, katanya, tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan siap menghadapi konsekuensi hukum jika persoalan ini berlanjut ke ranah peradilan.

Dalam forum RDP, Ketua Komisi I H. Assek secara terbuka mempertanyakan sikap Dinas PMD yang dinilai tidak mematuhi kesepakatan sebelumnya.

“Kenapa kesepakatan tidak dipatuhi? Alasan mereka karena ada batas waktu 30 hari setelah SK diterbitkan harus dilantik. Kalau menunggu jawaban Kemendagri, dikhawatirkan SK batal karena lewat tenggat,” ungkap Assek.

Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam surat Kemendagri tersebut tidak terdapat penegasan eksplisit mengenai batas enam bulan yang menjadi pokok keberatan.

“Artinya, jika memang tidak ada penegasan, pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Kalau ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya harus siap,” tegasnya.

RDP berlangsung dinamis. Ferdiono Ramadhan melontarkan sejumlah pertanyaan tajam, termasuk mempertanyakan dua surat pengaduan kepada Bupati yang belum mendapat tanggapan.

Ia juga meminta salinan SK pelantikan, surat kesepakatan PAW, serta surat pengesahan Bupati terkait desa terpilih. Pihak Pemkab menyatakan dokumen tersebut berada di Dinas PMD dan akan diserahkan setelah rekomendasi resmi Komisi I diterbitkan.

Hingga kini, polemik PAW Kades Teluk Ketapang dan sejumlah desa lainnya masih menjadi sorotan publik. RDP yang telah digelar empat kali itu belum sepenuhnya meredam perdebatan.

Di tengah silang pendapat antara pihak penggugat dan pemerintah daerah, satu hal yang mengemuka: proses PAW ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum jika tak tercapai kesepahaman. Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, apakah persoalan administrasi desa ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru berlanjut ke ruang sidang. (Cw)

Berita Terkait

BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
AYO BURUAN DAFTAR! UMKM NAIK KELAS GELAR GEBYAR KEMERDEKAAN, HADIAH JUTAAN RUPIAH DAN HADIAH MENARIK LAINNYA MENANTI
SERAGAM SEKOLAH GRATIS PROGRAM PEMKAB TANJAB BARAT DISALURKAN KE 12 SEKOLAH
KETUA DPRD TANJAB BARAT HAMDANI HADIRI PENGUKUHAN GURU BESAR UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WIB

BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:42 WIB

GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:29 WIB

PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:09 WIB

PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:12 WIB

SERAGAM SEKOLAH GRATIS PROGRAM PEMKAB TANJAB BARAT DISALURKAN KE 12 SEKOLAH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37 WIB

KETUA DPRD TANJAB BARAT HAMDANI HADIRI PENGUKUHAN GURU BESAR UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:02 WIB

HARI KEDUA, PEMKAB TANJAB BARAT LAGI SALURKAN AIR GRATIS KE BERINGIN DAN PARIT LAPIS

Berita Terbaru

Nasional

PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:09 WIB