Liputan Jambi. id– Personel KP. Taka-3010 bersama Tim Gugus Tugas Hukum dan Kriminal (Gakkum) Direktorat Polisi Udara dan Laut (Polairud) Polda Jambi mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang membawa muatan kayu olahan campuran sebanyak 8 ton (sekitar 11,44 meter kubik).
Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 06.00 WIB di koordinat (-0.8505985, 103.5781159).
Nakhoda kapal bernama Iskandar (40 tahun), yang berdomisili di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua anggota awak kapal lainnya dijadikan saksi dalam proses penanganan kasus ini.
“Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah untuk pengangkutan muatan kayu,” ujar IPTU Ragel Wira Agung Pradhana dari KP. Taka-3010 dalam laporannya kepada Kasubdit Patroli Udara dan Laut (Patroliair) Korps Polisi Udara dan Laut (Korpolairud) Badan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Baharkam) Polri.
Tindakan penindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Korpolairud Baharkam Polri serta informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan kayu tanpa izin di wilayah Jambi.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 323 juncto Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kini, berkas perkara dan seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(cw)






