DLHD Tanjab Barat Akan Periksa IPAL MBG, Khawatirkan Tidak Sesuai Standar

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LiputanJambi.id – Menyikapi masukan masyarakat terkait kemungkinan tidak sesuai standarnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, pihak media melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait.

Rekan media menghubungi Asisten Satu yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tanjab Barat, H. Firdaus Khattab, untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dalam konfirmasinya, H. Firdaus Khattab menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan teknis terhadap IPAL dapur MBG di Kualatungkal terlebih dahulu. “Kami belum melakukan pengecekan dan dalam waktu dekat akan dilakukan cek kembali dapur MBG. Nanti akan dikabari jika kita turun,” jelasnya.

Pengecekan ini dilakukan sebagai antisipasi risiko pencemaran lingkungan yang dapat terjadi jika fasilitas IPAL tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk MBG wajib menggunakan IPAL untuk mengolah limbah cair dapur khususnya yang mengandung lemak dan sisa makanan sesuai baku mutu lingkungan. Tanpa IPAL yang memenuhi standar, SPPG berisiko dikenai sanksi berupa penutupan sementara atau bahkan dipidana karena menyebabkan pencemaran lingkungan.

Aturan teknis mengenai IPAL untuk SPPG juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2060, yang menetapkan sejumlah standar tinggi sebagai berikut:

– Komponen Wajib: Setiap dapur SPPG wajib dilengkapi grease trap (penangkap lemak) untuk mencegah penyumbatan saluran dan pencemaran akibat zat lemak.

– Kapasitas Pengolahan: Disesuaikan dengan beban limbah, dengan rata-rata kebutuhan 1,5 liter per porsi. Untuk skala produksi 3.000 porsi per hari, kapasitas IPAL minimal harus mencapai 4-5 m³/hari.

– Sistem Pengolahan: Menggunakan metode biologis untuk mengurai kandungan polutan organik tinggi dalam limbah dapur.

– Teknologi yang Disarankan: Memakai sistem modular (misalnya berbahan fiber glass) yang lebih higienis dibandingkan konstruksi buis beton sederhana.

– Standar Air Keluaran: Air hasil pengolahan harus memenuhi baku mutu lingkungan, dengan disarankan penambahan sistem sterilisasi ultraviolet (UV) untuk memastikan keamanan.

– Evaluasi dan Tata Cara: IPAL menjadi syarat penting untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. SPPG yang tidak memenuhi standar berisiko dihentikan operasinya sementara.

Selain itu, IPAL yang digunakan disarankan menerapkan sistem seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang efektif untuk mengurai lemak dan limbah organik tinggi, sekaligus mencegah timbulnya bau tidak sedap serta penyumbatan saluran pembuangan.

Evaluasi teknis yang akan dilakukan bertujuan memastikan bahwa fasilitas IPAL di dapur MBG Kualatungkal bukan hanya berupa bak penampung semata, melainkan berfungsi sebagai unit pengolahan aktif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Cw)

Berita Terkait

DISELA ACARA PISAH SAMBUT KAPOLRES, BUPATI BERIKAN KEJUTAN UCAPAN MILAD KE-42 KEPADA DANDIM 0419/TANJAB
KEMARAU & KOLAM LIMBAH PENUH, PERUMDA TIRTA PENGABUAN BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH AGAR LAYANAN TETAP OPTIMAL
WABUP KATAMSO: SAMPAH HARUS BERNILAI EKONOMI, BUKAN HANYA DIKUMPULKAN & DIANGKUT
TINJAU JEMBATAN GANTUNG PERBATASAN, BUPATI: SILATURAHMI KUNCI KEMAJUAN KUALA BETARA
BUPATI ANWAR SADAT PERINTAHKAN PT PELDA SEGERA PERBAIKI TANGGUL YANG JEBOL
BANGUNAN SUDAH TUA, BUPATI TEKANKAN PERBAIKAN SEGERA SDN 047 SUNGAI DUALAP  
FASILITAS TEMPAT WUDHU MASJID BAYAR UTANG DIBANGUN BANTUAN PERUSAHAAN, BUPATI: SEMOGA JADI AMAL JARIYAH
DUKUNG BUDAYA MELAYU, HAMDANI LEPAS LAM DAN SERAMBI BERSATU KE SIAK
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:37 WIB

KEMARAU & KOLAM LIMBAH PENUH, PERUMDA TIRTA PENGABUAN BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH AGAR LAYANAN TETAP OPTIMAL

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

WABUP KATAMSO: SAMPAH HARUS BERNILAI EKONOMI, BUKAN HANYA DIKUMPULKAN & DIANGKUT

Rabu, 9 September 2026 - 17:12 WIB

TINJAU JEMBATAN GANTUNG PERBATASAN, BUPATI: SILATURAHMI KUNCI KEMAJUAN KUALA BETARA

Rabu, 9 September 2026 - 17:03 WIB

BUPATI ANWAR SADAT PERINTAHKAN PT PELDA SEGERA PERBAIKI TANGGUL YANG JEBOL

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

BANGUNAN SUDAH TUA, BUPATI TEKANKAN PERBAIKAN SEGERA SDN 047 SUNGAI DUALAP  

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

FASILITAS TEMPAT WUDHU MASJID BAYAR UTANG DIBANGUN BANTUAN PERUSAHAAN, BUPATI: SEMOGA JADI AMAL JARIYAH

Rabu, 9 September 2026 - 14:54 WIB

DUKUNG BUDAYA MELAYU, HAMDANI LEPAS LAM DAN SERAMBI BERSATU KE SIAK

Rabu, 9 September 2026 - 10:09 WIB

Dilantik Bupati Anwar Sadat, Ini Susunan Pengurus BAZNAS Tanjab Barat 2026–2031

Berita Terbaru

Kesehatan

KABUT ASAP: 1.175 KASUS PENYAKIT, 317 ISPA DI TANJAB BARAT

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:45 WIB