TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung khidmat dengan upacara penaikan bendera sekaligus pemberian remisi kepada warga binaan. Kegiatan berlangsung di Alun-Alun Kuala Tungkal, Senin (17/8/2026) pagi. Meski diguyur hujan, hal itu tidak mengurangi kekhidmatan acara.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, serta petugas lapas lainnya. Ketiga perwakilan tersebut adalah Reza Pratama, Surya Negara, dan Suwardi.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 349 warga binaan menerima remisi, terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 343 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas pada hari yang sama, yaitu Reza, Surya, Eko, Suwardi, dan Thamrin.
Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan. “Remisi adalah hadiah kemerdekaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus disiplin, mengikuti pembinaan, dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Suasana penuh haru dan syukur tampak dari wajah para penerima remisi. Bagi yang langsung bebas, momen ini menjadi titik balik kehidupan, sementara bagi yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk terus berperilaku positif.(cw)







