TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Menyikapi meningkatnya angka kecelakaan transportasi laut dalam beberapa pekan terakhir, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Tungkal mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas angkutan laut, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal, Kamis (24/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KSOP dalam memastikan seluruh kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan pelayaran, menyusul insiden kebakaran kapal di perairan Teluk Majelis, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta musibah yang menimpa KM Virgo beberapa waktu lalu.
Pengawas Naik Turun Penumpang KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Dedy Kurniawan, mengatakan tim Marine Inspector bersama instansi terkait kini memperketat pemeriksaan terhadap setiap kapal sebelum diberikan izin berlayar.
“Seluruh kapal diberlakukan standar pemeriksaan yang sama. Kami tidak ingin ada kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun awak kapal. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan, setiap kapal yang beroperasi wajib mematuhi ketentuan kapasitas angkut sesuai sertifikasi. Sebagai contoh, KMP Sembilang memiliki kapasitas maksimal 180 penumpang dengan daya angkut sekitar 21 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan pribadi maupun truk.
Selain itu, kapal hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan hingga golongan VI, sesuai spesifikasi dan standar operasional yang ditetapkan, maupun sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dedy menegaskan tidak ada toleransi bagi kapal yang melanggar aturan keselamatan, termasuk membawa penumpang melebihi kapasitas maupun mengabaikan kelengkapan alat keselamatan.
“Setiap kapal wajib dalam kondisi laik laut. Jumlah jaket pelampung harus tersedia bahkan melebihi kapasitas penumpang. Keselamatan bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi setiap nyawa yang berada di atas kapal,” ujarnya.
Tidak hanya kepada operator kapal, KSOP juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan para pengantar penumpang agar tidak memasuki area sandar kapal saat proses bongkar muat maupun aktivitas kapal berlangsung.
Kawasan sandaran kapal merupakan zona terbatas yang hanya boleh dimasuki petugas berwenang. Masyarakat diharapkan cukup mengantar penumpang hingga area ruang tunggu demi menghindari risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan di pelabuhan. Jangan memasuki kawasan sandaran kapal ketika kapal sedang beroperasi. Area tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas. Kepatuhan masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutupnya.
KSOP Kelas IV Kuala Tungkal berharap seluruh operator kapal, pengguna jasa penyeberangan, serta masyarakat dapat bersama-sama membangun budaya keselamatan pelayaran dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Dengan kedisiplinan dan kepedulian semua pihak, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ro-Ro Kuala Tungkal diharapkan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.(cw)