TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., memerintahkan Dinas Perkebunan untuk memberikan teguran kepada 13 perusahaan yang tidak memenuhi undangan rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (16/9/2026).
Dari total 37 perusahaan yang diundang, tercatat 13 perusahaan tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Perkebunan agar memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap persoalan Karhutla ini,” tegas Wabup Katamso.
Ia menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan butuh komitmen bersama seluruh pihak, termasuk dunia usaha. Wilayah operasional perusahaan banyak berada di area rawan kebakaran, sehingga peran mereka sangat dibutuhkan.
“Ini bukan hanya menyangkut Tanjung Jabung Barat, tetapi juga kepentingan bangsa dan negara. Semua pihak harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab yang sama dalam mencegah terjadinya Karhutla,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berharap seluruh perusahaan dapat meningkatkan koordinasi dan berperan aktif, sehingga risiko kebakaran serta dampaknya dapat ditekan seminimal mungkin.(cw)