Pengembalian Dana Proyek Pintu Air Ke KASDA Sudah Rp400 Juta, Namun Tuntutan Pidana Tetap Menguat

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID- Temuan BPKP mengenai proyek pemerintah seringkali ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh kontraktor ke kas negara atau daerah. Beberapa kasus menonjol tahun 2025 menunjukkan tren ini, di mana kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian agar tidak diproses lebih lanjut, meskipun pengamat terus mendesak agar tindakan pidana tetap dilakukan.

Salah satu contohnya adalah proyek pintu air di lokasi parit 10 desa Tungkal 1,Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,tahun 2025. Setelah menjadi temuan oleh BPKP sebesar Rp700 juta lebih, kontraktor didesak untuk mengembalikan dana tersebut. Sebelumnya, pihak kontraktor telah menyetorkan Rp300 juta, dan kini telah menambah pengembalian sebesar Rp100 juta.

Hal ini dibenarkan Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (10/2) siang. “Kemarin sudah ditambah pengembalian jadi total menjadi Rp400.000.000,” ujarnya singkat.

Proyek tersebut terus menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum serta pemerintah. Menurut seorang pengamat hukum, Heri, langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah mendapatkan klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

Heri menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. “Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Undang-undang tersebut juga mengatur proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

Selain itu, Heri menambahkan bahwa temuan BPKP terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan terdapat unsur tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” ujarnya.

Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Jembatan Pribadi di Sungai Tiram Menimbulkan Pertanyaan, Apakah Sudah Mengantongi Izin Resmi?
BPKP Temukan Ketidaksesuaian Rp781 Juta di Proyek Pintu Air Parit 10, Dinas PUPR Belum Beri Penjelasan
Pelayanan Dinas Perkim Tanjab Barat Dapat Apresiasi Publik, Kadis dan Pegawai Selalu Siaga
Diduga Ledakan Kompor Gas Hantam Asrama Pesantren Al-Bagiyatush Shalihat, 2 Orang Luka Bakar
Kebakaran Pesantren Al-Baqiyatus Shalihat: Bupati Tinjau Lokasi dan Berikan Bantuan ke 40 Korban
Perusahaan BBS Laporkan Kades Sungai Dungun ke Kepolda Soal Blokade Jalan, Pemkab Siap Mediasi
Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Pengembalian Dana Proyek Pintu Air Ke KASDA Sudah Rp400 Juta, Namun Tuntutan Pidana Tetap Menguat

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Pribadi di Sungai Tiram Menimbulkan Pertanyaan, Apakah Sudah Mengantongi Izin Resmi?

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:55 WIB

BPKP Temukan Ketidaksesuaian Rp781 Juta di Proyek Pintu Air Parit 10, Dinas PUPR Belum Beri Penjelasan

Senin, 9 Februari 2026 - 16:17 WIB

Pelayanan Dinas Perkim Tanjab Barat Dapat Apresiasi Publik, Kadis dan Pegawai Selalu Siaga

Senin, 9 Februari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Ledakan Kompor Gas Hantam Asrama Pesantren Al-Bagiyatush Shalihat, 2 Orang Luka Bakar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:50 WIB

Perusahaan BBS Laporkan Kades Sungai Dungun ke Kepolda Soal Blokade Jalan, Pemkab Siap Mediasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Berita Terbaru