Belum Ada Tambahan Pengembalian Hasil Temuan BPKP pada Proyek Pintu Air Tanjab Barat Rp 700 Juta

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, Liputanjambi.id – Proyek pintu air yang dibiayai dari APBD Murni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 4 miliar masih belum menunjukkan adanya tambahan pengembalian terkait hasil temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun bagian proyek yang menjadi fokus temuan memiliki nilai sebesar Rp 700 juta.

Proyek pintu air yang berlokasi di Parit 9 Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir ini direncanakan untuk mendukung sistem pengelolaan sumber daya air serta pengendalian banjir di wilayah terkait. Pihak BPKP sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek ini dan menemukan beberapa poin yang menjadi catatan terkait efisiensi penggunaan anggaran serta kualitas pelaksanaan pekerjaan pada bagian senilai Rp 700 juta.

Sebelumnya, sebesar Rp 300 juta dari hasil temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 24 Desember 2025 lalu. Namun mirisnya, hingga saat ini belum ada tambahan pembayaran yang disetorkan oleh rekanan ke kas daerah, sementara masih terdapat sisa yang seharusnya dikembalikan dari nilai temuan Rp 700 juta. Proses pengusutan dan upaya pengembalian masih berjalan dan belum menghasilkan tambahan hasil yang dapat dilaporkan.

Diketahui, proyek pintu air ini dikerjakan oleh CV Keina Karya Utama. Sayangnya, hingga kini pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat belum dapat dimintai klarifikasi terkait hasil temuan ini.

Menanggapi hal ini, salah seorang pemuda Tanjab Barat mendesak pemerintah daerah melalui pihak berwenang untuk terus mengawasi perkembangan proses pengembalian tersebut.

“Kita akan membantu pemerintah untuk mengawasi perkembangan proses ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta setiap ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya indikasi unsur sengaja atau tindak pidana korupsi, harus diusut sesuai dengan Undang-Undang Pidana Korupsi,” imbuhnya.(cw)

Berita Terkait

Dukung Program Rumah Layak Huni, Lapas Kuala Tungkal Bersama Pemkab Tanjab Barat Bedah Rumah Warga
Inovasi Kelompok Warga di Tanjab Barat, Kembangkan Bibit Mangrove Berkualitas
Apel Sabuk Kamtibmas Tanjab Barat Perkuat Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat
Dinas PUPR Terima Surat Teguran Terkait Temuan Keuangan BPKP
Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas
Wabup Katamso: Bank Jambi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Bank
Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah
Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:44 WIB

Dukung Program Rumah Layak Huni, Lapas Kuala Tungkal Bersama Pemkab Tanjab Barat Bedah Rumah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Inovasi Kelompok Warga di Tanjab Barat, Kembangkan Bibit Mangrove Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:35 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Tanjab Barat Perkuat Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas PUPR Terima Surat Teguran Terkait Temuan Keuangan BPKP

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:53 WIB

Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:54 WIB

Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban

Senin, 8 Juni 2026 - 12:08 WIB

BPBD Provinsi dan BPBD Tanjab Barat Terapkan Hujan Buatan hingga 12 Juni 2026, Antisipasi Dini Ancaman Karhutla di Wilayah Rawan.

Berita Terbaru