Tanjab Barat, Liputanjambi.id – Proyek pintu air yang dibiayai dari APBD Murni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 4 miliar masih belum menunjukkan adanya tambahan pengembalian terkait hasil temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun bagian proyek yang menjadi fokus temuan memiliki nilai sebesar Rp 700 juta.
Proyek pintu air yang berlokasi di Parit 9 Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir ini direncanakan untuk mendukung sistem pengelolaan sumber daya air serta pengendalian banjir di wilayah terkait. Pihak BPKP sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek ini dan menemukan beberapa poin yang menjadi catatan terkait efisiensi penggunaan anggaran serta kualitas pelaksanaan pekerjaan pada bagian senilai Rp 700 juta.
Sebelumnya, sebesar Rp 300 juta dari hasil temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 24 Desember 2025 lalu. Namun mirisnya, hingga saat ini belum ada tambahan pembayaran yang disetorkan oleh rekanan ke kas daerah, sementara masih terdapat sisa yang seharusnya dikembalikan dari nilai temuan Rp 700 juta. Proses pengusutan dan upaya pengembalian masih berjalan dan belum menghasilkan tambahan hasil yang dapat dilaporkan.
Diketahui, proyek pintu air ini dikerjakan oleh CV Keina Karya Utama. Sayangnya, hingga kini pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat belum dapat dimintai klarifikasi terkait hasil temuan ini.
Menanggapi hal ini, salah seorang pemuda Tanjab Barat mendesak pemerintah daerah melalui pihak berwenang untuk terus mengawasi perkembangan proses pengembalian tersebut.
“Kita akan membantu pemerintah untuk mengawasi perkembangan proses ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta setiap ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya indikasi unsur sengaja atau tindak pidana korupsi, harus diusut sesuai dengan Undang-Undang Pidana Korupsi,” imbuhnya.(cw)






