TANJAB BARAT, LiputanJambi.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) menemukan ketidaksesuaian senilai Rp781.636.546,27 dalam proyek pembangunan Pintu Air Parit 10 di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat). Proyek bernilai Rp4,09 miliar yang bertujuan mengatasi banjir musiman kini menjadi sorotan publik karena berbagai kejanggalan yang muncul.
Penelusuran media pada Mei 2025 menunjukkan bahwa proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama. Hasil pemeriksaan BPKP yang dirilis awal Februari 2026 mengkonfirmasi adanya potensi kerugian yang cukup besar.
Pengamat hukum dan pemerintahan Heri Abdullah, SH, menyatakan bahwa jika terbukti terdapat unsur pidana, kontraktor harus dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selain melakukan pengembalian dana dan masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Dari total temuan ketidaksesuaian tersebut, hingga kini baru Rp300 juta yang telah dikembalikan ke kas negara, sedangkan sisanya masih menjadi tanggungan rekanan.
Sampai saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjabbarat belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan BPKP tersebut. Apakah temuan ini hanya akan berhenti pada pengembalian kerugian negara saja, atau akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (Cw)






