Curi Tas Berisi Rp3,2 Juta, Pria di Jl. Sudirman Diringkus Satreskrim

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Jambi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (39). Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah kawasan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku warga Kelurahan Sungai Nibung ini diringkus tak lama setelah aksinya pada Selasa malam, (7/4/2026).

Peristiwa bermula sekira pukul 21.00 WIB di lokasi toko buah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan laporan korban bernama Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang sedang sibuk melayani pembeli lain. Masuk melalui pintu depan, pelaku melihat sebuah tas selempang tergantung di dinding.

Tanpa disadari, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri. Uang tunai sebesar Rp3.200.000 yang ada di dalamnya berhasil dibawa kabur.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung meluncur. Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di depan Toko Ayam Guling, Jalan Sriwijaya, Kuala Tungkal,” ujar AKP Ayub Peter Bernardus.

Saat diinterogasi, pelaku SO mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sempat berniat kabur menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang korban.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla dan Krisis Air, Tanjab Barat Siaga Bencana
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, IPAL dan Bangunan SPPG di Tanjabbarat Diminta Segera Diperbaiki
Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat, Ingatkan Jabatan adalah Amanah
Menguap Pembuatan Fiber Panjat Tebing Dilokasi, Apakah Teknisnya Demikian?
Bantu Ringankan Beban Warga, DPD Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Sembako Murah
Lapas Kuala Tungkal Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan di Bazar Produk WBP Kanwil Kemenkumham Jambi
Ketua FPTI Jambi: Proyek Panjat Tebing Rp3 Miliar Seharusnya Standar Internasional, Bukan Tak Bisa Dipakai
Langkah Kreatif Persit Kembangkan Keterampilan UMKM Lewat Kerajinan Keranjang Eceng Gondok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Antisipasi Karhutla dan Krisis Air, Tanjab Barat Siaga Bencana

Senin, 13 April 2026 - 18:25 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, IPAL dan Bangunan SPPG di Tanjabbarat Diminta Segera Diperbaiki

Senin, 13 April 2026 - 17:13 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat, Ingatkan Jabatan adalah Amanah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:58 WIB

Menguap Pembuatan Fiber Panjat Tebing Dilokasi, Apakah Teknisnya Demikian?

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

Bantu Ringankan Beban Warga, DPD Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Sembako Murah

Kamis, 9 April 2026 - 22:35 WIB

Ketua FPTI Jambi: Proyek Panjat Tebing Rp3 Miliar Seharusnya Standar Internasional, Bukan Tak Bisa Dipakai

Rabu, 8 April 2026 - 21:23 WIB

Langkah Kreatif Persit Kembangkan Keterampilan UMKM Lewat Kerajinan Keranjang Eceng Gondok

Rabu, 8 April 2026 - 12:07 WIB

Peringati Hari Bakti ke-62, Lapas Kuala Tungkal Gelar Aksi Bersih dan Baksos di Ponpes At-Tibyan

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat, Ingatkan Jabatan adalah Amanah

Senin, 13 Apr 2026 - 17:13 WIB