Di Balik Pelantikan PAW Kades yang Molor: DPRD Sudah Warning, Bupati Justru Tantang Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.id – Proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik lantaran dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga dikritik karena dianggap tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat telah dikeluarkan pada November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Jangka waktu sekitar dua tahun tersebut dinilai jauh melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, ketika dimintai keterangan terkait kritikan terhadap RDP, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

Sementara itu, terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan meski molor, Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Menurut jawaban Dinas PMD, saat ini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan yang berlaku.

Meski belum ada penegasan dari pusat dan sebelumnya proses pelantikan sempat ditunda dengan alasan menunggu kepastian tersebut, pelantikan PAW Kades Terpilih di Tanjung Jabung Barat tetap dilaksanakan.

Hamdani memberikan pandangannya terkait hal ini. “Pandangan saya kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berarti mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut dan kalau ada pihak-pihak yang kurang puas ya silahkan tempuh jalur hukum,” tegas Hamdani.

Sikap berbeda justru disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terkait pelaksanaan PAW tersebut.

“Kita sudah memberikan warning, ketika nanti warningnya masih dilaksanakan oleh Bupati. Ketika dampak hukum terjadi nanti yang berkaitan dengan Pemerintah, DPR kan dalam hal ini sudah memperingatkan Bupati. Ini lah lembaga kami sebagai pengawasan, mengawasi, memberikan warning,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan Bupati secara langsung. Hal ini dikarenakan perbedaan peran antara lembaga legislatif dan eksekutif, meskipun keduanya merupakan mitra kerja.

“Karena berbeda antara DPRD dan Pemerintahan, memang betul mitra DPRD, Eksekutif dengan legislatif kan sebagai mitra dan ada dua pandangan yang berbeda. DPRD bisa memberikan pandangan ini, dan Pemerintah juga bisa memberikan pandangan ini. Nah ini tergantung karena sifatnya Pemerintah ini Eksekutor. Ketika nanti Pemerintah salah dalam melaksanakannya kami sebagai DPRD menegurnya, dan ketika Pemerintah tidak mau juga dan jika ada langkah-langkah hukum kan kita sudah memperingatkan. Bukan kita tidak mengingatkan jika masih juga kita tidak tau lagi,” tambahnya.

Lebih jauh, H. Assek menilai bahwa sikap Bupati dalam hal ini terkesan menantang. Bahkan, Bupati dikabarkan menyuruh pihak yang merasa keberatan dengan pelantikan yang dilakukan untuk mengadu melalui jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan artinya Bupati juga menantang, bahkan disuruh mengadu, siapa-siapa yang merasa keberatan dengan pelantikan ini silahkan mengadu langkah-langkah hukum hingga ke PTUN. Artinya jika Bupati melaksanakan hal itu berarti Bupati tahu bahwa ada celah untuk diadukan ke PTUN, kalau memang tidak ada celah tak mungkin orang mau mengadukan, berarti ada persoalan yang tidak clear di persoalan ini,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Kunker Danrem 042/Gapu di Tanjung Jabung Timur
Optimisme Tanjab Barat: Bangkit dari Pratama, Targetkan Naik ke Nindya KLA
Stok Cukup, Harga Stabil: Ketahanan Pangan Tanjab Barat Terjamin
Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data
Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk
YLKI Cek Fresh Kualatungkal, Ditemukan Barang Diduga Kedaluwarsa
Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat
BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Kunker Danrem 042/Gapu di Tanjung Jabung Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 12:35 WIB

Optimisme Tanjab Barat: Bangkit dari Pratama, Targetkan Naik ke Nindya KLA

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:24 WIB

Stok Cukup, Harga Stabil: Ketahanan Pangan Tanjab Barat Terjamin

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:22 WIB

Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:07 WIB

Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk

Senin, 29 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 10:47 WIB

BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker

Senin, 29 Juni 2026 - 10:38 WIB

BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker

Berita Terbaru