Diduga Ada Kriminalisasi, Sengketa Lahan di Tanjabbar Ini Ditangani Komnas HAM
Liputanjambi.id, Tanjabbar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun tangan menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS). Dugaan adanya kriminalisasi dalam konflik ini menjadi perhatian utama.
Konflik lahan yang telah berlangsung lama ini melibatkan masyarakat adat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan. Mereka mengklaim bahwa PT DAS, sebuah perusahaan perkebunan sawit, telah menyerobot tanah adat mereka.
Merasa tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, KAMHA Imam Hasan mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM RI. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 25 November 2025, dengan harapan Komnas HAM dapat menjembatani konflik dan memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Komnas HAM karena kami merasa ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan konflik ini,” ujar perwakilan KAMHA Imam Hasan. “Kami berharap Komnas HAM bisa mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.”
Surat resmi dari Komnas HAM RI nomor 868/PM.00/SPK.01/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, menyatakan bahwa Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Dedi Ariyanto, perwakilan KAMHA Imam Hasan Desa Badang. Aduan tersebut bernomor 004/KAMHA/IH-DB/VI/202 dan tertanggal 11 Juni 2025, perihal permohonan perlindungan terhadap kriminalisasi penanganan konflik sosial antara KAMHA Desa Badang dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).
Dalam surat tersebut, Komnas HAM menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, dan PT DAS. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan objektif mengenai konflik yang terjadi.
Salah satu poin penting dalam aduan masyarakat adalah adanya dugaan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka. Dugaan ini menjadi perhatian serius Komnas HAM, yang berjanji akan mengusut tuntas kebenarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangan. Baik Pemerintah Kabupaten Tanjabbar maupun PT DAS belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan sengketa lahan ini.
Kehadiran Komnas HAM diharapkan dapat memberikan titik terang dalam konflik lahan yang telah meresahkan masyarakat Desa Badang. Masyarakat berharap, dengan adanya investigasi yang transparan dan berkeadilan, hak-hak mereka sebagai masyarakat adat dapat dipulihkan dan dilindungi. (Cw)





