TANJAB BARAT,LIPUTAN JAMBI. ID– Menyusul beredarnya informasi publik yang menyebut adanya dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan hingga dana fiktif senilai Rp134 Juta, serta keluhan mengenai guru ngaji yang tak menerima honor selama tiga tahun di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, langsung mengambil langkah tegas. Ia memanggil Kepala Desa Rawa Medang untuk melakukan klarifikasi mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kadis PMD, M. Nasir membenarkan telah dilakukannya pemanggilan dan pertemuan resmi dengan pihak pemerintahan desa. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa serta perangkat desa setempat. Berikut adalah rincian hasil klarifikasi yang disampaikan:
1. Terkait Honor Guru Ngaji
Mengenai isu guru ngaji yang dikabarkan tidak dibayar selama bertahun-tahun, pihak Kepala Desa menjelaskan bahwa pembayaran honor sebenarnya telah dilaksanakan, meskipun terdapat keterlambatan pada tahun anggaran 2024. Keterlambatan tersebut dikarenakan adanya penundaan penyaluran Dana Bantuan Keuangan Bersyarat Khusus (BKBK).
Berdasarkan data dan dokumen yang ditunjukkan, pembayaran honor untuk tahun 2024 baru dapat disalurkan pada tanggal 15 Desember 2025. Sedangkan untuk honor tahun 2025, pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2025. Pihak desa melampirkan bukti berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tanda terima pembayaran, serta dokumentasi foto saat penyerahan kepada para penerima.
2. Terkait Honor Staf Desa
Untuk pembayaran honorarium staf dan perangkat desa, Kepala Desa memastikan bahwa semuanya telah tercatat lengkap dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah mulai dari tahun 2022 hingga 2025. Tersedia SPJ dan tanda terima yang ditandatangani penerima sebagai bukti sah pengeluaran keuangan tersebut.
3. Terkait Isu Pungutan dan Pengeluaran Dana
Merespons kabar mengenai adanya pungutan atau penggunaan dana yang dianggap janggal, Kepala Desa dan Sekretaris Desa memberikan penjelasan bahwa pengeluaran dana yang dimaksud adalah untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan, antara lain peringatan Hari Ulang Tahun Desa, acara tasyakuran, serta penyelenggaraan lomba mancing.
Pihak desa menegaskan bahwa rencana dan pelaksanaan kegiatan tersebut telah melalui proses musyawarah desa bersama warga. Selain itu, setiap pengeluaran untuk kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan SPJ dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap sesuai prosedur.
4. Pengingat Aturan dan Pengawasan
Di akhir pertemuan, Kadis PMD kembali mengingatkan pemerintahan Desa Rawa Medang agar senantiasa berpedoman pada peraturan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Kami juga meminta peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan dan pengelolaan yang dilakukan pemerintah desa, agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegas M. Nasir.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas PMD berharap persoalan yang sempat menimbulkan kegelisahan masyarakat dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. Pihaknya juga memastikan akan terus memantau kinerja pemerintahan desa agar sesuai aturan yang berlaku.(cw)






