Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT,Liputan jambi. Id– Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas penjualan Bahan bakar minyak (BBM) gunakan mobil PS yang berada di wilayah Pertashop Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melakukan pemeriksaan lapangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Tanjab Barat telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait ha tersebut.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai perkembangan persoalan ini, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Tanjab Barat M. Halim menyampaikan langkah yang akan ditempuh pihaknya.

“Dalam waktu dekat kita akan turun langsung ke lapangan dan mengecek informasi yang sedang beredar terkait persoalan Pertashop di Desa Adi Jaya ini. Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, kita akan mengkoordinasikan bersama instansi terkait, antara lain Pertamina, untuk menangani permasalahan tersebut,” ujar Kabid Perdagangan dan pasar .(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri
Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu
Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul
Dinas PMD Tanjab Barat Tegaskan PAW dan Pilkades Dilaksanakan Sesuai Pedoman Kemendagri
Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG

Berita Terbaru