TANJAB BARAT – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama Pegawai Kasubag Keuangan PDAM, serta seorang Pendor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang pemeriksaan Kejari pada hari Kamis (2/4/2026) sore.
Setelah selesai pemeriksaan, ketiga pihak tersebut keluar dari ruangan menggunakan rompi berwarna merah dan dikawal ketat oleh aparat hukum terkait. Sebelum ditahan, mantan Dirut bersama pegawai kasubag keuangan dan Pendor menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal.
Dalam jumpa persnya, Kejari Tanjab Barat Anton Rahmanto, SH., MH., menyampaikan bahwa mereka terlibat tindak pidana korupsi terkait dana hibah subsidi tahun 2019 hingga 2021. terdapat penggunaan dana lebih dari Rp18 juta yang tidak sesuai ketentuan, dengan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui tender melainkan dilakukan penunjukan langsung (PL). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 M.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dengan dasar dua alat bukti cukup dan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2023, dan sejauh ini pihak kejaksaan telah menyita berbagai dokumen perusahaan terkait kasus tersebut.(Cw)






