Korupsi Subsidi 2019-2021, Mantan Dirut PDAM dan Dua Orang Lain Ditahan Kejari Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama Pegawai Kasubag Keuangan PDAM, serta seorang Pendor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang pemeriksaan Kejari pada hari Kamis (2/4/2026) sore.

Setelah selesai pemeriksaan, ketiga pihak tersebut keluar dari ruangan menggunakan rompi berwarna merah dan dikawal ketat oleh aparat hukum terkait. Sebelum ditahan, mantan Dirut bersama pegawai kasubag keuangan dan Pendor menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal.

Dalam jumpa persnya, Kejari Tanjab Barat Anton Rahmanto, SH., MH., menyampaikan bahwa mereka terlibat tindak pidana korupsi terkait dana hibah subsidi tahun 2019 hingga 2021. terdapat penggunaan dana lebih dari Rp18 juta yang tidak sesuai ketentuan, dengan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui tender melainkan dilakukan penunjukan langsung (PL). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 M.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dengan dasar dua alat bukti cukup dan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2023, dan sejauh ini pihak kejaksaan telah menyita berbagai dokumen perusahaan terkait kasus tersebut.(Cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Sertijab Polres Tanjab Barat, Kapolres: Jabatan adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Baik
Dandim 0419/Tanjab Lakukan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV
Lapas Kuala Tungkal Raih Sertifikat Halal, Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan
Selamat dan Sukses, Prajurit Kodim 0419/Tanjab Terima Kenaikan Pangkat
Banyak Kabel WiFi Nempel di Tiang Listrik? PLN ULP Kuala Tungkal Buka Suara
Diduga Langgar Prosedur SPPD, Oknum ASN DLH Ternyata Jarang Masuk Kantor
“Estetika Kumuh”, Tumpang Tindih Kabel di Tiang Listrik Bikin Wajah Kota Kuala Tungkal Tak Terawat
Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:22 WIB

Korupsi Subsidi 2019-2021, Mantan Dirut PDAM dan Dua Orang Lain Ditahan Kejari Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

Sertijab Polres Tanjab Barat, Kapolres: Jabatan adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Baik

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

Dandim 0419/Tanjab Lakukan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV

Kamis, 2 April 2026 - 10:05 WIB

Lapas Kuala Tungkal Raih Sertifikat Halal, Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 1 April 2026 - 12:17 WIB

Selamat dan Sukses, Prajurit Kodim 0419/Tanjab Terima Kenaikan Pangkat

Rabu, 1 April 2026 - 11:44 WIB

Diduga Langgar Prosedur SPPD, Oknum ASN DLH Ternyata Jarang Masuk Kantor

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

“Estetika Kumuh”, Tumpang Tindih Kabel di Tiang Listrik Bikin Wajah Kota Kuala Tungkal Tak Terawat

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

Berita Terbaru