TANJAB BARAT, LiputanJambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Pelaku HI telah masuk dalam daftar pencarian sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Sebelumnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 gram yang diperoleh pelaku dari daerah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba dalam keterangannya.
Penangkapan ini bermula dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan pada 15 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).
Setelah melakukan pemantauan yang cermat, tim penyidik akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku pada hari berikutnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas terkait narkotika jenis sabu-sabu. Berikut rincian barang bukti yang diamankan, 2 (dua) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasergar, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah pipet,1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda,1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.
Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke MaPolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang berada di atas pelaku.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(cw)






