Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat, Ditemukan Barang Bukti Sabu

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LiputanJambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Pelaku HI telah masuk dalam daftar pencarian sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Sebelumnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 gram yang diperoleh pelaku dari daerah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba dalam keterangannya.

Penangkapan ini bermula dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan pada 15 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan yang cermat, tim penyidik akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku pada hari berikutnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas terkait narkotika jenis sabu-sabu. Berikut rincian barang bukti yang diamankan,  2 (dua) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasergar, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah pipet,1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda,1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke MaPolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang berada di atas pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(cw)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
KORBAN PENGANIAYAAN JURNALIS GANDENG PENGACARA
FORUM ALIANSI JURNALIS TANJAB BARAT TOLAK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN, DESAK POLRES USUT TUNTAS PENGANIAYAAN EKA RIZKI ROHMAN
KONFIRMASI JALAN RUSAK BERUJUNG KEKERASAN TERHADAP JURNALIS- KASUS DITANGANI POLISI
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Warga Lapor ke Bupati, Janji Perbaikan Tanggul PT Pelda Belum Terwujud

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Pimpin Apel Pagi, Sekda Hermansyah Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Tahun 2027 Minimal Berpredikat Baik  

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Terima Audiensi Mahasiswa PKL, Bupati Harap Kajian Transportasi Jadi Acuan Perencanaan Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Peringatan Haul Akbar, Bupati Tanjab Barat Serukan Doa Agar Karhutla Segera Berakhir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:40 WIB

26 Pondok Pesantren Ikut Lomba, Bupati Tanjab Barat Tekankan Ukhuwah Santri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Keluhan Stok Darah di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Jelaskan Pola Penyimpanan Darurat  

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Cegah Karhutla, PT Tebo Multi Agro Gelar Sosialisasi di Desa Dusun Baru dan Tanjung Pucuk Jambi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bupati Anwar Sadat Pantau Kondisi Pasien Dampak Kabut Asap di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Berita Terbaru