Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat, Ditemukan Barang Bukti Sabu

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LiputanJambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (10/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Pelaku HI telah masuk dalam daftar pencarian sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Sebelumnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 gram yang diperoleh pelaku dari daerah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba dalam keterangannya.

Penangkapan ini bermula dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan pada 15 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan pemantauan yang cermat, tim penyidik akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku pada hari berikutnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas terkait narkotika jenis sabu-sabu. Berikut rincian barang bukti yang diamankan,  2 (dua) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasergar, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah pipet,1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda,1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke MaPolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang berada di atas pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(cw)

Berita Terkait

KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN
KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI
DANDIM 0419/TANJAB IKUTI UPACARA HUT RI DI ATAS KAPAL, DILANJUT TABUR BUNGA DAN BANTUAN NELAYAN
TEBING TINGGI MERIAHKAN HUT RI KE-81, PT LPPPI DAN MASYARAKAT BERSATU DALAM UPACARA
DETIK-DETIK PROKLAMASI DI SUNGAI PENGABUAN, KETUA DPRD HAMDANI IKUTI TABUR BUNGA
KETUA DPRD HADIRI UPACARA BENDERA HUT RI, LALU KE SUNGAI PENGABUAN IKUTI DETIK-DETIK PROKLAMASI
HUT RI KE-81: 349 WARGA BINAAN DI TANJAB BARAT TERIMA REMISI, 5 ORANG LANGSUNG BEBAS
REHAB GEDUNG KANTOR RSUD DAUD ARIF, KONTRAKTOR MENOLAK JELASKAN DETAIL PEKERJAAN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:15 WIB

KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

DANDIM 0419/TANJAB IKUTI UPACARA HUT RI DI ATAS KAPAL, DILANJUT TABUR BUNGA DAN BANTUAN NELAYAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:43 WIB

TEBING TINGGI MERIAHKAN HUT RI KE-81, PT LPPPI DAN MASYARAKAT BERSATU DALAM UPACARA

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

DETIK-DETIK PROKLAMASI DI SUNGAI PENGABUAN, KETUA DPRD HAMDANI IKUTI TABUR BUNGA

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:28 WIB

HUT RI KE-81: 349 WARGA BINAAN DI TANJAB BARAT TERIMA REMISI, 5 ORANG LANGSUNG BEBAS

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:18 WIB

REHAB GEDUNG KANTOR RSUD DAUD ARIF, KONTRAKTOR MENOLAK JELASKAN DETAIL PEKERJAAN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:55 WIB

SAAT HUT TANJAB BARAT DAN HUT RI, JENAZAH HARUS DIANTAR JALAN KAKI 5 KM

Berita Terbaru