Liputan jambi.id, Tanjabbar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Perwakilan Provinsi Jambi menyegel dua apotek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tindakan ini langsung menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait kinerja apoteker di daerah tersebut.
Penyegelan dilakukan lantaran kedua apotek kedapatan menjual obat jenis Samcodin tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua YLKI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamka, menyatakan temuan ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Kedua apotek yang disegel adalah Apotek Manjur yang beralamat di Kualatungkal dan Apotek Cahaya di wilayah Tebing Tinggi.
“Kami tidak hanya menyoroti peredaran obat Samcodin dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi, tetapi juga meninjau kinerja apoteker yang bertanggung jawab di tempat tersebut,” ujar Hamka saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan langsung. Menurut aturan yang berlaku, setiap obat yang masuk ke apotek harus melalui pemeriksaan dan diketahui oleh apoteker penanggung jawab.
“Kami ingin memastikan, apakah peredaran obat dalam jumlah besar ini benar-benar sudah melalui prosedur dan sepengetahuan apoteker, atau justru terjadi di luar pengawasannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kedua apotek yang disegel belum dapat dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. Demikian pula dengan apoteker penanggung jawab, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.(cw)






