RDP Komisi I DPRD Tanjab Barat Bahas Polemik PAW Kades, Surat Mendagri Terbit Usai Pelantikan

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LiputanJambi. id– Polemik mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, dan tujuh desa lainnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali memanas. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (2/3/2026), guna mengurai simpul persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I H. Assek. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Tanjab Barat Johan Bororing, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Ferdiono Ramadhan, SH., kuasa hukum calon Kades PAW Desa Teluk Ketapang, Rika.

Sorotan utama dalam RDP kali ini adalah terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 27 Februari 2026. Surat tersebut terbit setelah pelantikan Kades PAW dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat.

Padahal, dalam salah satu RDP sebelumnya telah disepakati bahwa pelantikan sebaiknya ditunda hingga ada penegasan resmi dari Kemendagri. Namun, pelantikan tetap digelar dengan alasan adanya tenggat waktu 30 hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Asisten Pemerintahan Johan Bororing menegaskan, Pemkab telah mengantongi jawaban dari Kemendagri terkait keberatan yang diajukan salah satu calon Kades PAW, khususnya mengenai dugaan pelaksanaan jabatan yang melebihi enam bulan.

“Intinya, Pemkab sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri. Kami sudah menyurati dan sudah ada jawaban bahwa itu sesuai aturan,” ujar Johan usai RDP.

Meski demikian, ia mengakui kemungkinan tetap adanya pihak yang tidak puas. Pemkab, katanya, tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan siap menghadapi konsekuensi hukum jika persoalan ini berlanjut ke ranah peradilan.

Dalam forum RDP, Ketua Komisi I H. Assek secara terbuka mempertanyakan sikap Dinas PMD yang dinilai tidak mematuhi kesepakatan sebelumnya.

“Kenapa kesepakatan tidak dipatuhi? Alasan mereka karena ada batas waktu 30 hari setelah SK diterbitkan harus dilantik. Kalau menunggu jawaban Kemendagri, dikhawatirkan SK batal karena lewat tenggat,” ungkap Assek.

Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam surat Kemendagri tersebut tidak terdapat penegasan eksplisit mengenai batas enam bulan yang menjadi pokok keberatan.

“Artinya, jika memang tidak ada penegasan, pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Kalau ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya harus siap,” tegasnya.

RDP berlangsung dinamis. Ferdiono Ramadhan melontarkan sejumlah pertanyaan tajam, termasuk mempertanyakan dua surat pengaduan kepada Bupati yang belum mendapat tanggapan.

Ia juga meminta salinan SK pelantikan, surat kesepakatan PAW, serta surat pengesahan Bupati terkait desa terpilih. Pihak Pemkab menyatakan dokumen tersebut berada di Dinas PMD dan akan diserahkan setelah rekomendasi resmi Komisi I diterbitkan.

Hingga kini, polemik PAW Kades Teluk Ketapang dan sejumlah desa lainnya masih menjadi sorotan publik. RDP yang telah digelar empat kali itu belum sepenuhnya meredam perdebatan.

Di tengah silang pendapat antara pihak penggugat dan pemerintah daerah, satu hal yang mengemuka: proses PAW ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum jika tak tercapai kesepahaman. Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, apakah persoalan administrasi desa ini akan berakhir di meja mediasi, atau justru berlanjut ke ruang sidang. (Cw)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

DLHD Tanjab Barat Akan Periksa IPAL MBG, Khawatirkan Tidak Sesuai Standar
Dikonfirmasi Tentang Mobnas,Wabup Katamso: Pemkab Akan Buat Surat Himbauan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik
ASDP Kualatungkal: Tiket Mudik Siap, Beli Hanya di Loket Resmi Hindari Penipuan
Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat, Ditemukan Barang Bukti Sabu
H-5 Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan RORO Kualatungkal Mulai Padat
Mengapa Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat Tak Merespon Soal Proyek Tanggul yang Rusak di Desa Sungai Serindit?
Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer Digelar, Ratusan Prajurit Korem 042/Gapu Mengikuti
Dishub Tanjung Jabung Barat Luncurkan Aplikasi Digital “Berkah Madani” untuk Mudahkan Akses Layanan Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:50 WIB

DLHD Tanjab Barat Akan Periksa IPAL MBG, Khawatirkan Tidak Sesuai Standar

Senin, 16 Maret 2026 - 12:21 WIB

Dikonfirmasi Tentang Mobnas,Wabup Katamso: Pemkab Akan Buat Surat Himbauan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Senin, 16 Maret 2026 - 11:19 WIB

ASDP Kualatungkal: Tiket Mudik Siap, Beli Hanya di Loket Resmi Hindari Penipuan

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat, Ditemukan Barang Bukti Sabu

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:54 WIB

H-5 Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan RORO Kualatungkal Mulai Padat

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer Digelar, Ratusan Prajurit Korem 042/Gapu Mengikuti

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:09 WIB

Dishub Tanjung Jabung Barat Luncurkan Aplikasi Digital “Berkah Madani” untuk Mudahkan Akses Layanan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Hadapi Bulan Ramadan dan Lebaran, Pasar Murah Kodim-Polres Tanjab Barat Diserbu Pembeli

Berita Terbaru