JAKARTA – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala Nomor 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin rombongan daerah dalam rapat tersebut. Turut hadir dari pihak Tanjab Barat antara lain Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Pemerintahan Umum dan Desa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak tahapan pemekaran daerah pada tahun 1999. Dijelaskan bahwa pada tahun 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 kilometer mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Selanjutnya pada tahun 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer yang diikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara.
Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas sesuai lampiran peta pengukuran. Kemudian pada tahun 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dari total segmen batas kurang lebih 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer. Sementara itu, sepanjang 24,46 kilometer di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi belum dilaksanakan penegasan dan bukan menjadi segmen yang menjadi permasalahan saat ini.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang namun belum menghasilkan kesepakatan akhir antar kedua kabupaten, keduanya sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas daerah ke TPBD Pusat. Kesepakatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 serta dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.(cw)






