liputanJambi.id-TANJABBARAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak menegaskan akan memproses temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pekerjaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) salah satunya Road Race yang menelan anggaran APBD 2019 mencapai Rp 6 miliar tersebut.
"Yakin saya temen temen sini (Red, Kejari Tanjabar) akan Proses (Red, Road Race),"kata Kajati Jambi Johanis Tanak kepada awak media saat di konfirmasi terkait temuan BPK di Tanjabar termasuk Road Race dan Pamsimas hal itu di sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Tanjabar, Kamis (12/11/2020) Kemarin.
Johanis menyebutkan sejumlah temuan BPK itu termasuk Road Race tersebut akan ditindak lanjuti pasca Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu menghindari terjadinya Kegaduhan pilkada di Jambi dan Tanjabar.
"Yang jelas kita katakan sejauh ini belum bisa kita melakukan tindakan berlebihan Karena jangan sampai ada kegaduhan pada saat melakukan pilkada Jambi dan Tanjabar,"sebutnya.
Menurutnya, jika temuan temuan itu di proses saat ini akan memunculkan kegaduhan dan hal itu akan sangat menganggu kondusifitas pilkada yang saat ini akan segera berlangsung. Selain itu, hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas kejaksaan dalam perhelatan akbar lima tahun itu.
"Kami tidak mau nanti ada Kegaduhan. Begitu kita proses ini disini partai ini triak ini ini jadi sebenarnya kita yang di adu domba ini yang tidak boleh kita harus jaga netralitas semoga apa yang temen temen harapkan,"ungkapnya.
"Kita jangan ganggu proses berjalannya pilkada jangan sampai kita dimanfaatkan oleh pihak partai yang lain ini melapor begini ini begini nanti akhirnya terjadi kekisruhan kita tidak ingin itu terjadi,"timpalnya.
Johanis menyebutkan perintah dari Kejaksaan Agung agar agar tetap menjaga netralitas di tengah Pilkada."Sementara kita di perintahkan supaya netral begitu,"ujarnya.
Johanis menegaskan dirinya dan Instansi akan melakukan tindakan jika ada kasus tindak pidana korupsi. Sebeab, adanya tindak pidana korupsi yang terjadi merugikan masyarakat.
"Kita tidak berharap kasus tindak pidana korupsi tidak di proses kalau menang ada itu merugikan masyarakat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi terhadap pembangunan arena roud race yang berlokasi di sekitar pelabuhan Roro kualatungkal terus bergulir. Pasalnya, pihak kejaksaan negeri Tanjab Barat, sedang menghimpun data dari BPK. Hal itu dikatakan oleh Arnold Saputra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, saat dikonfirmasi awak media. Jum'at (06/11/2020).
Dikatakannya, untuk dugaan korupsi pembangunan aspal sirkuit Road Race tersebut. pihaknya mengupayakan berkoordinasi dengan BPK terkait pernyataan temuan yang diduga merugikan negara.
"Sejauh ini kita tunggu BPK menyerahkan hasil temuannya, dan menyerahkan berkas temuan tersebut agar kita bisa menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan aspal sirkuit yang ditumbuhi rumput " ujar kastel saat dikonfirmasi via telpon pribadinya.
Ia juga menyebutkan, untuk pembangunan sirkuit tersebut seharusnya pihak perencanaan dalam pembangunan arena sirkuit tersebut seharusnya memikirkan kontur tanah jangan asal jadi dan diduga merugikan negara.
"Dari awal kita lihat, pembangunan sirkuit tersebut terkesan tergesa-gesa tanpa memikirkan kondisi tanah. Memang luas arena pas, tapi seharusnya butuh waktu lama memadat kan tanah tersebut jangan asal jadi," sebut Arnold Saputra.
Ia berjanji akan menggiring dan meminta data _real_ dari pihak BPK dan akan menindak lanjuti dugaan kasus yang merugikan negara tersebut. "Kita akan upayakan minta data temuan dari BPK agar perkembangan kasus ini dapat terungkap, dan akan kita masukan tahapan penyelidikan lebih dalam," tutup Arnold.(CR7)