Tanjab Barat – Penarikan retribusi di Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center, Tanjab Barat, menimbulkan polemik. Muncul indikasi bahwa tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Gedung yang pembangunannya didanai oleh CSR Petrochina Jabung Ltd sebesar 10 Miliar pada tahun 2025 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Tanjab Barat, kini menjadi sorotan terkait legalitas penarikan retribusi.
Pasal 6 huruf b Permendagri 7/2024 mengatur bahwa Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari perjanjian/kontrak dapat dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk gedung yang dibangun oleh perusahaan.
Hal ini selaras dengan Pasal 8 Permendagri 19/2016, yang menyebutkan bahwa barang yang diperoleh dari kontrak kerjasama dapat berupa kontrak karya, bagi hasil, atau kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Dalam konsep BGS, pihak swasta membangun fasilitas di atas tanah pemerintah daerah, menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir.
Namun, dalam persoalan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center, setelah diresmikan, gedung tersebut langsung dikomersialkan oleh Pemerintah Daerah melalui bagian umum Setda Tanjab Barat.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan gedung tersebut diduga dikenakan retribusi sekitar Rp 7 Juta Rupiah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah terkait dasar hukum penarikan retribusi ini. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Cw)