LiputanJambi.id,-TANJABBARAT-Langka perjalanan Pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu akhirnya terhenti diwilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut ,dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu yang dibantu oleh Kapolsek Tungkal Ilir dan jajaran, Rabu (5/8/20) siang.
Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di tempat persembunyiannya yang berada di jalan Kihajar Dewantara RT.13 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, SH, MH dikonfirmasi,membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang merupakan DPO Polres Indragiri Hulu.
“Ya mas, pelaku atau DPO tersebut kita tangkap di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat. Pelaku SM (40) ini kita tangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah yang berada di Jalan Kihajar Dewantara RT.13 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku ini merupakan DPO Polres Indragiri Hulu sejak Oktober 2019," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku ini ditangkap karena telah melakukan curanmor sebanyak 25 kali dan jambret sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
“ saat ini pelaku telah dibawa oleh Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolsek.(CR7)