LiputanJambi.id-Tanjab Barat-Terkait kritikan pedas yang dilontarkan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Sufrayogi Syaiful yang meyoroti PT. DAS Yang Berada Diwilayah Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga Telah Menyalahi Aturan Yang Berlaku.ternyata mendapat Gayung bersambut oleh Bupati Tanjab Barat,Dr.Ir.H .Safrial,M.S.
Dikonfirmasikan melalu via Whatsapp Bupati Safrial secara tidak langsung berikan Rambu Kuning terhadap PT DAS, bahkan Bupati Mengatakan PT. DAS Telah Menyalahi Aturan Yang Berlaku,“Tidak Sesuai Aturan Yang Berlaku” tegas Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (23/06/2020).
Disinggung Langkah apa Yang akan Diambil Pemkab Terkait Permasalahan PT.DAS Tersebut, ungkap Bupati Akan Mengikuti Perkembangan Terlebih dahulu."tutupnya.
Mencuatnya persoalan ini bemuara Hasil Dengar Pendapat Para Anggota Dewan dengan Pihak Perusahaan, Serta Pihak Instansi. Dari Hasil Dengar Pendapat Tersebut Para Anggota Dewan mengangap Pihak Perusahaan Telah Melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.
“berdasarkan hasil dengar pendapat, Pihak Perusahaan Telah melanggar Amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014,"Ujar Politisi Gokkar ini.
Menurut Syufrayogi Syaiful, Sejak Menandatangani kontrak pada Tahun 2013. PT. DAS Menguasai Lahan Perkebunan 9077 Hektar, Tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya Memplasmakan Sekitar 20% Atau Sekitar 1815 Hektar Kepada Masyarakat. Sejak Berdirinya Perusahaan, Syufrayogi Syaiful Menilai Ada Hak Masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh Pihak Perusahaan."bebernya. Sayangnya pihak PT DAS belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini.(CR7)