Banyak Plang Nama proyek dipasang tidak secara detil,Sekjen KNPI Tanjabbarat Angkat Bicara

Banyak Plang Nama proyek dipasang tidak secara detil,Sekjen KNPI Tanjabbarat Angkat Bicara


Liputanjambi.id-Tanjabbarat-Sejumlah pihak kini mulai menyoroti pekerjaan pembangunan di Pemkab Tanjab Barat,Provinsi Jambi yang besumber dari Dana APBD 2020.pasalnya,banyak plang nama proyek yang dipasang tidak secara detil bahkan ada pula yang tidak dipasang.

Hal ini tentunya menjadi buah bibir oleh masyarakat dan sejumlah lembaga hingga menimbulkan berbagai presepsi yang menilai pembanggunan proyek mengunakan uang Negara itu dinilai asal-asal saja.

Meyikapi hal ini Sekjen KNPI Tanjab Barat Lukmanurohim ketika diminta tanggapan terkait papan proyek pemkab mengatakan,Kontraktor yang tidak memasang papan nama proyek patut dicurigai, karena tidak mungkin kontraktor tidak mengetahui tentang aturan atau disengaja dibuat tidak tahu.

"Dengan adanya papan nama proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan,"kata Sekjen KNPI ini.

Jelasnya Papan merek proyek sangat penting jangan dipandang sepele,memang kecil tapi itu wajib dipasang didalam aturannyakan sudah jelas.seperti dalam tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu ada juga Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. "Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," Tegasnya Kamis (4/6/20).

Lanjutnya Selain melanggar aturan Perpres,Permen PU juga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Terpisa Erwinsya ketua LSM Laskar pengawal Negeri(LAPEN)menambahkan papan nama proyek walaupun kecil tapi sangat penting,tidak hanya asal pasang begitu saja harus jelas dan detil.seperti memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume pekerjaan,nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Erwin juga menegaskan kontraktor yang berani mengakangi aturan akibat lemahnya kinerja pemkab melalui pembantu-pembantunya dari Dinas dan kosultan.karena sudah jelas dalam aturan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan.

Senada apa yang disampaikan Sekjen KNPI Tanjabbarat katanya,Selain melanggar aturan Perpres,Permen PU juga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kita heran setiap tahun tidak ada perubahan kinerja Dinas terkait dan kosultan,kenapa papan nama proyek diserampangkan begitu saja apa ada unsur sengaja,rasanya hal mustahil mereka tidak baca aturan.

Kita beharap Esekutif,legeslatif dan aparat hukum terkait untuk tegas menindaklanjuti persoalan papan proyek ini jangan disepelekan dan dipandang sebela mata saja."tutupnya.(CR7)